Mohon tunggu...
Taufiq widjaja
Taufiq widjaja Mohon Tunggu... Mahasiswa - ilmu padi

kenali diri sendiri,kenal lingkungan, dan cari peran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Disabilitas UU No 2016

21 Juni 2021   16:22 Diperbarui: 21 Juni 2021   17:11 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

setelah ratifikasi CRPD PBB melalui UndangUndang No. 19 Tahun 2011. Pada bagian

keempat Undang-undang tersebut, yang

mengatur tentang Pekerjaan, Kewirausahaan

dan Koperasi. Beberapa hal penting tentang

jaminan hak sosial kewarganegaraan

penyandang disabiklitas pada bidang pekerjaan,

antara lain: a) Pemerintah dan Pemerintah

Daerah wajib menjamin proses rekrutmen,

penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja,

keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier

yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun