Mohon tunggu...
Taufiq widjaja
Taufiq widjaja Mohon Tunggu... Mahasiswa - ilmu padi

kenali diri sendiri,kenal lingkungan, dan cari peran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Disabilitas UU No 2016

21 Juni 2021   16:22 Diperbarui: 21 Juni 2021   17:11 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

umum Undang-undang No 8 tahun 2016 tentang

Penyandang Disabilitas, dijelaskan bahwa yang

dimaksud dengan "Pelindungan adalah upaya

yang dilakukan secara sadar untuk melindungi,

mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang

Disabilitas". Oleh karena itu, fokus penelitian

ini mengamati jaminan legalitas hukum atas

pemenuhan hak perlindungan tersebut, baik

secara konstitusional dan empirik dalam tatanan

implementatif.

Aspek perlindungan hukum, Pasal 28D

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun