Mohon tunggu...
Taufiq widjaja
Taufiq widjaja Mohon Tunggu... Mahasiswa - ilmu padi

kenali diri sendiri,kenal lingkungan, dan cari peran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Disabilitas UU No 2016

21 Juni 2021   16:22 Diperbarui: 21 Juni 2021   17:11 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(1993) menyatakan bahwa "hak" adalah klaim

yang dibuat oleh orang atau kelompok yang satu

terhadap yang lain atau terhadap masyarakat

yang dapat dibenarkan secara moral dan hukum.

Artinya bahwa nilai "hak" melekat pada

pengakuan norma masyarakat, baik bersifat

moral atas pertimbangan etis masyarakat,

maupun bersifat legal yang dibenarkan

berdasarkan undang-undang, peraturanperaturan atau dokumen-dokumen legal lainnya,

yang sifatnya mengikat dan bersanksi. Jaminanjaminan atas hak dasar semestinya dilindungi

secara hukum, agar memililiki jaminan legal

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun