Nama : Bagus Maulana IkhsanÂ
Nim   : 222121201 (HKI 4E)
Mata kuliah : Hukum Perdata IslamÂ
Judul : Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)
Penulis : HJ. Wati Rahmi Ria, SH. MH.
Penerbit : AURA CV. Anugrah Utama Raharja
Cetakan : Agustus 2018
Abstrak
Sejarah perkembangan hukum perdata Islam di Indonesia tidak lepas dari sejarah munculnya peradaban Islam. Penerapan hukum Islam di sektor sipil di Indonesia mengalami pasang surut tergantung pada kebijakan hukum kekuasaan negara.Secara hukum, raja Indonesia menerapkan hukum Islam melalui Ijihad Ulama untuk mengatasi permasalahan masyarakat. Kehadiran hukum Islam dalam ranah perdata terjadi dalam dua periode.Â
Salah satunya adalah era sumber persuasif, yaitu tahun , ketika seluruh umat Islam diasumsikan siap menerima penerapan hukum Islam. dan era sumber otoritas, dimana seluruh umat Islam percaya bahwa hukum Islam mempunyai kekuatan untuk ditegakkan. Oleh karena itu, hukum Islam dapat diterapkan secara hukum formal jika dikodifikasikan dalam hukum nasional.
PendahuluanÂ