Mohon tunggu...
Taufiq widjaja
Taufiq widjaja Mohon Tunggu... Mahasiswa - ilmu padi

kenali diri sendiri,kenal lingkungan, dan cari peran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Disabilitas UU No 2016

21 Juni 2021   16:22 Diperbarui: 21 Juni 2021   17:11 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

penyandang disabilitas intelektual, agar mampu

mandiri dan mengurangi beban sosial baik bagi

keluarga, masyarakat maupun negara.

SIMPULAN

Penyandang disabilitas intelektual,

memiliki legalitas hukum yang sama untuk

memperoleh kehidupan yang layak baik secara

sosial maupun secara ekonomi. Pemenuhan hak

sosial bagi penyandang disabilitas intelektual

bukan saja memberikan jaminan atas hak

kewarganegaraannya, melainkan juga

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun