menerus diciptakan oleh masyarakat sebagai
keseluruhan pembagian kerja sosial. Hak
sepenuhnya harus dijamin dengan tindakan
negara" (Suseno, 1991). Atas dasar tersebut,
maka hak sosial memerlukan perlakuan pihak
lain untuk memberi dukungan dan pemenuhan
atas haknya sesuai dengan kondisi dan masalah
yang dihadapinya.
Sejalan dengan dukungan data yuridis
tentang hak sosial kewarganegaraan
penyandang disabilitas dalam bekerja,
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!