pada penyandang disabilitas intelektual.
Pemenuhan hak sosial bagi penyandang
disabilitas diperlukan, bukan saja memberikan
jaminan atas hak kewarganegaraannya,
melainkan juga meringankan penanganan
masalah sosial terkait dengan kualitas sumber
daya manusia. Hal ini mengingat masalah
mendasar penyandang disabilitas mengalami
keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau
sensorik dalam jangka waktu lama dalam
berinteraksi dengan lingkungan dapat
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!