menandatangani Convention on the Rights of
Persons with Disabilities pada tanggal 30 Maret
2007 di New York. Kemudian tanggal 10
November 2011, ditetapkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011
tentang Pengesahan Convention on The Rights
of Persons with Disabilities (Konvensi
Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).
Perlindungan hak sosial bagi
penyandang disabilitas dalam hal ini
penyandang disabilitas intelektual (tunagrahita),
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!