memiliki kewajiban untuk mengatur dan
mengelola kebijakan agar perlindungan tersebut
berlaku untuk semua tanpa kecuali.
Berkaitan dengan pemenuhan hak atas
kesejahteraan, pasal 28 H (1) menunjukkan
bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan". Selanjutnya dalam ayat (2)
dinyatakan bahwa "Setiap orang berhak
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!