penyandang disabilitas. Pendekatan sosial
humanistik ini tujuannya adalah pemberdayaan,
yakni mengembangkan potensi yang dimiliki
penyandang disabilitas sehingga mampu
mandiri dan membangun kesejahteraan atas
kekuatannya sendiri.
Perlindungan disabilitas,
bersifat
global/universal, dalam Brolin (E. Brolin, 1995)
ditunjukkan bahwa di Amerika telah ditetapkan
dalam undang-undang untuk menjamin
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!