Mohon tunggu...
Taufiq widjaja
Taufiq widjaja Mohon Tunggu... Mahasiswa - ilmu padi

kenali diri sendiri,kenal lingkungan, dan cari peran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Disabilitas UU No 2016

21 Juni 2021   16:22 Diperbarui: 21 Juni 2021   17:11 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan

warga negara lainnya berdasarkan kesamaan

hak. (Psl.1 UU No 8 tahun 2016).

Salah satu ragam penyandang

disabilitas adalah disabilitas intelektual

(tunagrahita, mental retardation, mental

defisiency). Secara konseptual, penyandang

disabilitas intelektual, perkembangan

kecerdasannya mengalami hambatan sehingga

tidak mencapai tahap perkembangan yang

optimal (Somantri, h 105). Demikian lingkup

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun