mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan
warga negara lainnya berdasarkan kesamaan
hak. (Psl.1 UU No 8 tahun 2016).
Salah satu ragam penyandang
disabilitas adalah disabilitas intelektual
(tunagrahita, mental retardation, mental
defisiency). Secara konseptual, penyandang
disabilitas intelektual, perkembangan
kecerdasannya mengalami hambatan sehingga
tidak mencapai tahap perkembangan yang
optimal (Somantri, h 105). Demikian lingkup
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!