secara eksplisit normatif telah diberikan
jaminannya dalam konstitusi, melalui Undangundang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia tahun 1945 yang kemudian mendapat
amandemen tahun 1999-2002. Konstitusi
tersebut didasari asas kerohanian negara
Pancasila yang memberi jaminan perlindungan
bagi segenap warga negara atas hak dasar
kodrati yang melekat pada manusia, bersifat
universal dan abadi, yang selayaknya dijunjung
dan dihormati baik atas pertimbangan akal
maupun rasa nurani. Berdasarkan ketentuan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!