yang bersifat diskriminatif itu". Selanjutnya
pada ayat (4) dinyatakan bahwa "Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah". Keterbatasan fisik,
mental maupun intelektual sebagai hal yang
berbeda dari individu reguler/normal, menjadi
masalah tuntutan perlindungan terhadap
perlakuan yang diskriminatif, karena
masyarakat belum sepenuhnya menerima
keterbatasannya, sementara ada kemampuan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!