rehabilitasi sosial, jaminan sosial,
pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. f)
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah melalui: bantuan sosial;
advokasi sosial; dan/atau bantuan hukum.
Penyandang disabilitas, adalah individu
yang memiliki keterbatasan. Dalam konteks
pendidikan dan kehidupan sosial termasuk
dalam kategori individu yang berkebutuhan
khusus (special needs), individu yang
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!