persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah
pegawai atau pekerja. d). Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan,
Pelindungan, dan pendampingan kepada
Penyandang Disabilitas untuk berwirausaha dan
mendirikan badan usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. e)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menjamin akses bagi Penyandang mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif Disabilitas untuk mendapatkan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!