keberlanjutan kerjanya, senantiasa
membutuhkan perhatian, pengawasan dan
bimbingan agar senantiasa kemandiriannya baik
secara sosial maupun secara ekonomi dapat
terpelihara. Jika dianalisis berdasarkan pendekatan
legalitas hukum perlindungan bagi penyandang
disabilitas intelektual, dalam tataran
implementatif, harus dibangun integrasi
pendekatan perlakuan layanan paradigma
medical model approach dengan social model
approach. Perlakuan model tersebut diperlukan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!