Mohon tunggu...
Taufiq widjaja
Taufiq widjaja Mohon Tunggu... Mahasiswa - ilmu padi

kenali diri sendiri,kenal lingkungan, dan cari peran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Disabilitas UU No 2016

21 Juni 2021   16:22 Diperbarui: 21 Juni 2021   17:11 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

penyandang disabilitas dari aspek kesehatan

sehingga bentuk layanan pendekatan terhadap

penyandang disabilitas dilakukan dengan upaya

penyembuhan, dan layanan khusus. Dalam

konteks hukum, UU No 4 tahun 1997

memandang penyandang disabilitas sebagai

objek hukum dan pendekatan perlindungannya

didasarkan pada pendekatan belas kasihan

Pendekatan ini secara psikhologis, melihat

perlindungan terhadap disabilitas sebagai

kondisi yang dimilikinya, mengharuskan orang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun