penyandang disabilitas dari aspek kesehatan
sehingga bentuk layanan pendekatan terhadap
penyandang disabilitas dilakukan dengan upaya
penyembuhan, dan layanan khusus. Dalam
konteks hukum, UU No 4 tahun 1997
memandang penyandang disabilitas sebagai
objek hukum dan pendekatan perlindungannya
didasarkan pada pendekatan belas kasihan
Pendekatan ini secara psikhologis, melihat
perlindungan terhadap disabilitas sebagai
kondisi yang dimilikinya, mengharuskan orang
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!