baik secara materil maupun immaterial
(ruhaniah), dan negara mengharuskan untuk
memberi kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memungkinkan pengembangan diri warga
negara secara utuh.
Halnya dengan kondisi keterbasan
potensi warganegara, negara hadir memberijaminan perlindungan dari hal yang bersifat
diskriminatif. Pasal 28 I (2) menyatakan bahwa
"Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!