Mohon tunggu...
Taufiq widjaja
Taufiq widjaja Mohon Tunggu... Mahasiswa - ilmu padi

kenali diri sendiri,kenal lingkungan, dan cari peran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Disabilitas UU No 2016

21 Juni 2021   16:22 Diperbarui: 21 Juni 2021   17:11 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

baik secara materil maupun immaterial

(ruhaniah), dan negara mengharuskan untuk

memberi kemudahan dan perlakuan khusus

untuk memungkinkan pengembangan diri warga

negara secara utuh.

Halnya dengan kondisi keterbasan

potensi warganegara, negara hadir memberijaminan perlindungan dari hal yang bersifat

diskriminatif. Pasal 28 I (2) menyatakan bahwa

"Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat

diskriminatif atas dasar apapun dan berhak

mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun