Mohon tunggu...
Taufiq widjaja
Taufiq widjaja Mohon Tunggu... Mahasiswa - ilmu padi

kenali diri sendiri,kenal lingkungan, dan cari peran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Disabilitas UU No 2016

21 Juni 2021   16:22 Diperbarui: 21 Juni 2021   17:11 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

khususnya dalam konteks penelitian ini, secara

empiris ditemukan hal --hal sebagai berikut: 1)

Sebagian penyandang disabilitas intelektual

ringan mampu bekerja, baik pada industri besar

maupun industri rumah tangga atau pekerja

lepas. Seperti : sebagai penjahit di pabrik tekstil,

industri rumahan (menjajhit/makanan), workshop keterampilan pada lembaga

pendidikan (menjahit dan membuat kesed),

penjaga parkir, pekerja lepas usaha catering,

pengelola pemasaran usaha keluarga (tissue),

jasa kerja ojeg; 2) Jenis pekerjaan yang dapat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun