Yang memberi imbalan jasa kepada Pabitara adalah pihak yang menggunakan jasanya, yaitu Keluarga Orang Tua perempuan calon mempelai.
Besarnya imbalan jasa mereka tergantung jauh dekatnya wilayah pelayanan dan tingkat kesulitan urusan.
Berdasarkan tingkat kesulitan urusan, dibagi dua ketegorl yaitu :
Kategori I adalah    : Monduutudu, Mondonge Niwule, Mowindahako
Kategori II adalah   : Melanggahako, Mesokei, Umoapi
- Satuan Jenis kegiatan adalah :
- Monduutudu 1 kegiatan
- Mondongo Niwule 1 kegiatan
- Mowindahako 1 Kegiatan
- Melanggahako 1 Kegiatan
- Mesokei 1 kegiatan
- Urusan Umoapi 1 Kegiatan
- Klasifikasi imbalan jasa : Â Â
- Setiap jasa kegiatan pada kategori I adalah :
- Dalam 1 wilayah Desa/Kelurahan ( Rp. 50.000.- )
- Antar Desa dalam 1 wilayah Kecamatan( Rp. 75.000.-)
- Antar Kecamatan dalam 1 Wilayah Kabupaten( Rp. 150.000.-)
- Antar Kabupaten dalam 1 wilayah Propinsi ( Rp. 300.000.- )
- Antar Propinsi ( Rp. 600.000.- )
Setiap Jasa kegiatan pada kategori II adalah :
- Dalam 1 Wilayah Desa / Kelurahan(Rp. 100.000,-)
- Antar Desa dalam 1 Wilayah kecamatan(Rp 150.000,-)
- Antar Kecamatan dalam 1 wilayah Kabupaten (Rp. 300.000,-)Â
- Antar Kabupaten dalam 1 Wilayah Propinsi( Rp. 600.000.- )
- Antar Propinsi ( Rp. 1.200.000.- )
Â
BAB VI
Kalosara  Dalam Urusan  Kemanusiaan
Kalosara dalam urusan kemanusiaan merupakan alat dalam penyelesaian urusan-urusan masyarakat yaitu segala sesuatu yang menyangkut materi muatan konflik dan perkara dalam masyarakat misalnya dalam urusan yang menyangkut konflik internal dengan sebab penghinaan, perkelahian antar warga antar suku dapat dihadirkan media adat Kalosara untuk menjembatani konflik tersebut.
Kalosara yang menyangkut perkara-perkara kesusilaan yakni hubungan diluar nikah atau perkawinan yang sah berjalan normal, lebih mengutamakan penggunaan Kalosara untuk menjembatani masalah-masalah krusial dan penanganan perkara ini dapat ditempuh dengan pendekatan yaitu: