Mohon tunggu...
Mar wan
Mar wan Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis

Hoby Nulis dan Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tradisi Kalosara Warisan Adat, Seni dan Budaya Merajut Peradaban Sejarah Lokal Tolaki Konawe, Sulawesi Tenggara

27 Juli 2022   21:49 Diperbarui: 27 Juli 2022   22:23 1853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jika korban dan pelaku adalah belum menikah, maka proses adat berjalan dan keduanya dinikahkan, lalu yang perlu kita ketahui dan paham bahwa didalam masyarakat masalah-masalah seperti ini tidak dapat diketahui dengan sebab para pelaku merahasiakan perbuatannya dari mata manusia, maka sangsi hukum dengan sendirinya tidak berlaku;

Kain kaci putih 1 pis ini melambangkan unsur kesucian hati bahwa telah di tempuh proses damai dalam urusan adat denda (peohala), maka Tuhan Yang Maha Esa adalah zat yang suka kepada kesucian.

2. Indikator bagi pelaku belum menikah

Proses adatnya adalah tidak diterapkan denda namun wajib untuk dinikahkan dengan mengikuti kebiasaan atau adat setiap daerah, namun jika terjadi tidak diketahui oleh kedua orang kedua belah pihak maka penerapan nikah tidak dilakukan, kondisi ini hubungan gelap pemuda dan pemudi tanpa keberatan pada salah satu pihak.

Kompilasi hukum denda (peohala) dan hukum Negara serta hukum fiqih Islam memiliki titik persamaan, tetapi titik perbedaannya adalah penetapan sangsi hukum secara tuntutan dengan kelengkapan  bukti-bukti yang dapat dijadikan unsur materi tuntutan dengan melalui pengadilan. 

Norma tuntutan adat unsur materi tuntutan bernuansa mencegah konflik yang panjang agar tuntutan lebih cepat terselesaikan. Pada umumnya kasus denda di masyarakat suku Tolaki sampai di zaman ini tetap berlaku belum ada perubahan atau tidak mengalami pergeseran.

Seiring dengan peradaban manusia di bumi penyelesaian perilaku yang melanggar syariat Agama, norma yang berlaku di masyarakat, dengan menerapkan hukum Negara dan adat Tolaki, senantiasa di jaga dan dilestarikan pelaksanaannya ditengah-tengah masyarakat kita, hubungan dengan pengalihan sangsi hukum disebabkan oleh faktor kemaslahatan atau kebaikan bagi warga Negara.

                    

           

BAB III

Adat Suku Tolaki Bidang Seni Musik Dan Seni Tari

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun