Pendidikan hukum adat Tolaki bagi usia sekolah merupakan hal penting untuk dipahami dan diterapkan bagi warga suku Tolaki dan suku lain agar masalah kehidupan moderat antar suku dari daerah lain tidak menjadi perdebatan dalam pelaksanaannya, maka hukum adat tersebut berada dalam kondisi melingkari bumi sesuai bentuk Kalosara dibentuk bundar melingkar sesuai dengan keadaan bumi.
Pendidikan hukum adat bagi semua kalangan usia dan suku-suku lain yang ada didalam daerah perlu memahaminya dengan tujuan sebagai berikut:
1. Warga masyarakat Tolaki sendiri paham akan adat istiadatnya
2. Warga masyarakat suku daerah lain yang berada di daerah Sulawesi Tenggara memahami isi hukum adat suku Tolaki agar adat yang memiliki nilai moderat merupakan media dalam segala urusan yang menyangkut harkat dan martabat manusia dalam masyarakat.
Pendidikan adalah pembelajaran yang dipelajari oleh setiap orang atau warga Negara sebagai media dalam memahami muatan ilmu pengetahuan untuk diserap dan diamalkan sebagai bagian dari kehidupan manusia dalam membentuk kehdupan sosial budaya yang berketuhanan atas semua tata nilai yang berkembang.
      Ruang lingkup pendidikan hukum adat meliputi:
1. Muatan lokal bahasa daerah Tolaki di sekolah-sekolah
2. Muatan pelajaran norma Adat Tolaki
3. Muatan Hukum adat dan Bahasa Tolaki
4. Pemahaman isi hukum adat Tolaki
5. Pemahaman hukum kesusilaan Tolaki dan hukum Negara