Mohon tunggu...
Mar wan
Mar wan Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis

Hoby Nulis dan Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tradisi Kalosara Warisan Adat, Seni dan Budaya Merajut Peradaban Sejarah Lokal Tolaki Konawe, Sulawesi Tenggara

27 Juli 2022   21:49 Diperbarui: 27 Juli 2022   22:23 1853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang memberi imbalan jasa kepada Pabitara adalah pihak yang menggunakan jasanya, yaitu Keluarga Orang Tua perempuan calon mempelai.

Besarnya imbalan jasa mereka tergantung jauh dekatnya wilayah pelayanan dan tingkat kesulitan urusan.

Berdasarkan tingkat kesulitan urusan, dibagi dua ketegorl yaitu :

Kategori I adalah      : Monduutudu, Mondonge Niwule, Mowindahako

Kategori II adalah    : Melanggahako, Mesokei, Umoapi

  • Satuan Jenis kegiatan adalah :
  • Monduutudu 1 kegiatan
  • Mondongo Niwule 1 kegiatan
  • Mowindahako 1 Kegiatan
  • Melanggahako 1 Kegiatan
  • Mesokei 1 kegiatan
  • Urusan Umoapi 1 Kegiatan
  • Klasifikasi imbalan jasa :    
  • Setiap jasa kegiatan pada kategori I adalah :
  • Dalam 1 wilayah Desa/Kelurahan ( Rp. 50.000.- )
  • Antar Desa dalam 1 wilayah Kecamatan( Rp. 75.000.-)
  • Antar Kecamatan dalam 1 Wilayah Kabupaten( Rp. 150.000.-)
  • Antar Kabupaten dalam 1 wilayah Propinsi ( Rp. 300.000.- )
  • Antar Propinsi ( Rp. 600.000.- )

Setiap Jasa kegiatan pada kategori II adalah :

  • Dalam 1 Wilayah Desa / Kelurahan(Rp. 100.000,-)
  • Antar Desa dalam 1 Wilayah kecamatan(Rp 150.000,-)
  • Antar Kecamatan dalam 1 wilayah Kabupaten (Rp. 300.000,-) 
  • Antar Kabupaten dalam 1 Wilayah Propinsi( Rp. 600.000.- )
  • Antar Propinsi ( Rp. 1.200.000.- )

 

BAB VI

Kalosara  Dalam Urusan  Kemanusiaan

Kalosara dalam urusan kemanusiaan merupakan alat dalam penyelesaian urusan-urusan masyarakat yaitu segala sesuatu yang menyangkut materi muatan konflik dan perkara dalam masyarakat misalnya dalam urusan yang menyangkut konflik internal dengan sebab penghinaan, perkelahian antar warga antar suku dapat dihadirkan media adat Kalosara untuk menjembatani konflik tersebut.

Kalosara yang menyangkut perkara-perkara kesusilaan yakni hubungan diluar nikah atau perkawinan yang sah berjalan normal, lebih mengutamakan penggunaan Kalosara untuk menjembatani masalah-masalah krusial dan penanganan perkara ini dapat ditempuh dengan pendekatan yaitu:

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun