Mohon tunggu...
Mar wan
Mar wan Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis

Hoby Nulis dan Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tradisi Kalosara Warisan Adat, Seni dan Budaya Merajut Peradaban Sejarah Lokal Tolaki Konawe, Sulawesi Tenggara

27 Juli 2022   21:49 Diperbarui: 27 Juli 2022   22:23 1853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kalo sara artinya symbol lingkaran dari kain putih lapisan paling bawah dan sara artinya symbol hukum adat masyarakat tolaki ribuan tahun yang lalu, digunakan bidang aturan hukum adat dalam bidang pemerintahan, pertanahan, perkawinan, pewarisan, utang piutang, konflik dan penyelesaiannya, 

lilitan disimpul dan diikat dimana dua ujung  rotan satunya dibiarkan mencuat keluar, dengan makan symbolik semboyan, kenota kaduki osara mokonggadui toono meohai, mokonggoai pamarenda mokombonoi kalimat ini artinya, 

jika adat yang disampaikan itu belum cukup atau kurang maka hal tersebut dapat diterima bagian dari adat Tolaki dan pemerintah berdiri mencukupkan dan tidak boleh dibeberkan kepada umum atau orang banyak adapun lilitan tiga utas rotan kecil maknanya sebagai kesatuan stratifikasi sosial orang Tolaki yang terdiri dari anakia (bangsawan), towonua penduduk asli atau pemilik negeri,

 kata toono motuo (orang yang dituakan) toono dadio (penduduk atau orang kebanyakan), o’tada (budak) tetapi kata budak sebenarnya tidak pernah ada hanya pada sistim kerajaan Konawe di zamannya.

            Tiga lilitan rotan tersebut hakikatnya penggabungan yakni bapak, ibu dan anak membentuk masyarakat, stratifikasi ukuran kalosara  dipergunakan yaitu:

a. Kalosara dengan ukuran lingkaran dapat masuk dalam tubuh orang dewasa diperuntukan toono motuo (para orang tua) yakni pemangku adat, tokoh-tokoh Agama dan pemerintah setempat.

b. Jika kalosara dapat masuk pada kepala atau lutut manusia dewasa diperuntukan untuk toono dadio atau orang kebanyakan

c. Kalosara yang dapat masuk dengan lingkaran tubuh manusia dewasa adalah symbol untuk adat bagi kalangan pemerintah kalosara ini disampaikan untuk kepentingan tertentu yakni menyampaikan undangan hajat kepada pejabat pemerintahan, pada perkembangannya kalosara saat ini menjadi dua bagian saja yaitu:

a. Kalosara dengan diameter 45 cm diperuntukan untuk golongan anakia dan jabatan Bupati, Gubernur dan seterusnya.

b. Kalosara dengan diameter 40 cm diperuntukan untuk bagi orang-orang yang dituakan toono dadio orang kebanyakan atau masyarakat umum. Adapun penerapannya tidak mengalami perubahan adat kalosara Tolaki.

c. Kain putih adalah symbol kesucian dan keesaan Allah Swt bahwa semua manusia sama derajatnya dihadapan Allah Swt, sama halnya dengan pakaian ihram saat haji atau umroh bagi umat islam, sehingga zaman boleh maju tetapi kalosara tidak dapat dirubah oleh siapapun seperti halnya kitab suci,

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun