Kalosara diyakini dapat menyelesaikan masalah-masalah perkara hukum dan perkara sosial di masyarakat suku Tolaki dengan sebab orang Tolaki di Sulawesi Tenggara mempercayai kesakralan Kalosara dalam arti bahwa barang siapa yang melangkahi atau melecehkan adat istiadatnya sendiri dengan sengaja menghina, berbicara kasar terhadap perlakuan dari ketua adat (pabitara=pembicara=penyambung lidah).
Perlakuan yang dimaksud adalah seseorang dengan sengaja tidak mengindahkan adat Tolaki yang sedang berlasung pada upacara adat penyampaian Kalosara maka seseorang akan diperlakukan setara apa yang telah dilakukan, perhatikan makna kata ini:
‘Inae Kona sara iyei pinesara, Inae lia sara iyei pinekasara” arti kalimat dalam bahasa Indonesia “Barang siapa yang mengikuti adat maka akan mendapat perlakuan baik, barang siapa yang melanggar adat maka akan mendapat perlakuan kasar”.
Symbol-symbol adat telah dibuat dengan atas ridho Allah Swt, sehingga penyampaian adat Tolaki berlangsung dan berkembang ribuan tahun yang lalu, dan telah menjadi kebanggaan suku Tolaki Konawe, maka tidak pula dipungkiri peradaban merupakan sistem nilai yang telah mengakar tumbuh berkembang dalam produk dan jasa tertentu dalam praktiknya.
Praktik Adat suku Tolaki mempunyai persamaan dengan suku-suku lain di daerah bugis Makassar Sulawesi Selatan, persahabatan dengan daerah lain merupakan sistem rajutan muatan lokal kita yang berkelanjutan dalam proses pendidikan tata kelola adat, seni dan budaya daerah,
tata kelola ini membentuk satu kesatuan yang universal untuk mengembangkan nilai-nilai luhur dari pancasila dan UUD dasar tahun 1945, pedoman pancasila adalah muatan sistem nilai peradaban bangsa.
BAB V
Kalosara Dan Hukum Adat Perkawinan
1. Kalosara dalam urusan Mondongo Obite (Peminangan/Pelamaran)
Pengertian Kalosara dalam masalah peminangan atau melamar calon pengantin wanita yakni perlakuan pihak keluarga laki-laki untuk melamar seorang wanita dengan syarat tertentu, dalam perlakuan wanita di suku Tolaki pada umumnya di daerah Konawe,
pihak pria dari suku Tolaki atau suku lain diluar Tolaki apabila menginginkan untuk menikahi wanita Tolaki maka wajib mengikuti adat kebiasaan pada suku Tolaki, dalam berbagai sumber perlakuan adat ini yang harus disiapkan dalam urusan peminangan adalah sebagai berikut: