Adapun isi dan aturan adat perkawinan adalah sebagai berikut:
3. Hukum  Adat  Perkawinan Tolaki Keputusan  Loka  Karya Tanggal  22 s/d 24 Mei  2006 Di  Kendari
2.Kalosara dan Hukum Adat Perkawinan Tolaki
Bentuk       : Bundar atau sirkel
Ukuran       : Garis menengah 45 cm (TEHAU OBOSE) untuk :
- Pejabat Bupati ke atas, Tokoh, Sesepuh
- Garis menengah 40 cm (MEULA INE BOSE) untuk :
- Pejabat Camat ke bawah
- Umum/Masyarakat biasa
Bahan :
- UEWAI terkecil tidak dibelah
- UEWATU terkecil tidak dibelah
- UEDATU terkecil tidak dibelah
Cara Pembuatannya :
- Dipilih 3 Jalur
- Dari arah kiri ke arah kanan,
- Dari arah luar ke arah dalam
- Ujungdari arah kanan sesudah dipertautkanpada simpulkeluar menonjol, ujung dari arah kiri tersembunyi pada simpul
Dipergunakan untuk urusan Perkawinan, Perceraian, Penyambutan Tamu Terhormat, penyampaian sesuatumaksud tertentu kepada pejabat, Penyampaian Berita Perkabungan, Undangan Pesta Perkawinan dan Undangan Pesta MOMBOKOLAPASI OMATE.
- Untuk urusan penyelesaian Sengketa, Perselisihan, Pertengkaran, Perkelahian, Pertikaian, pelecehan danpenghinaan ( MEKINDOROA ), kedua ujung kalosara kembali dipertautkan pada simpul hingga Nampak membentuk angka nomor 8.
ALAT KELENGKAPANNYA:
- Wadah kalosara SIWOLE UWA
- Pengalas Wadah kain putih bersih bersegi empat sama sisi, luasnya dapat menampung keseluruhan kalosara
- Selembar Daun Siri yang sejajar tulang daunnya dan sebiji pinang muda berkelopak, hanya dipakai pada acara :Â
- MONDONGO NIWULE ( meminang )
- MOWINDAHAKO ( penyerahan pokok Adat dan seserahan adat lainnya )
Demikian juga penggunaan tukar - menukar puan siri pinang hanya pada kedua acara tersebut di atas.
- Acara yang tidak menggunakan selembar daun siri yang sejajar tulang daunnya, sebiji pinang muda berkelopok serta tukar - menukar puan siri pinang adalah :
- MONDUUTUDU (melamar)
- MOMBOLASUAKU (kawin lari) mulai dari
- REMINGGARE s/d MEKOPU
- MELANGGAHAKO (karena kehamillan sebelum pernikahan) mulai dari POWOKABIRI s/d MEKOPU
- SARA TEENI (undangan pesta)
- SARANGGOEWA (berita perkabungan)
- UMOAPI SARAPU
- UMOAPI WALI
- Penyambutan Tamu Agung
- MEKINDOROA (permohonan Pengampunan)
- Penyelesain Perselisihan, Sengketa, Pertengkaran,
- Perkelahian, Pertikaian, pelecehan dan penghinaan
PELAKU ADAT
- Dalam urusan Perkawinan adalah:
- PABITARA (juru bicara)sebagai pihak penerima adat mewakili keluarga/orang tua perempuan calon mempelai
- TOLEA (semacam Duta atau Perwakilan) sebagai pihak penyuguh adat yang membawa misi keluarga /orang tua laki-lakicalon mempelai