KAWIN JANDA
Adat Niwindahako pada kawin janda adalah :
- Janda Pertama yaitu :
- Puu Sara tetap 4 Kasu ((Pohon Kayu 4)
- Tawa Sara tetap sesuai ukuran Kalosara orang tuanya
- Popolo (mas kawin) tinggal seperdua dari kawin Janda pertama
- Sara peana hilang
- Janda Kedua yaitu :
- Puu Sara tetap 4 Kasu
- Tawa Sara tetap sesuai ukuran Kalosara orang tuanya
- Popolo ( mas kawin ) tinggal seperdua dari kawin Janda pertama
- Sara peana tetap hilang
- Janda Ketiga yaitu :
- PUU Sara  tetap 4 Kasu
- Tawa Sara tetap sesuai ukuran Kalosara orang tuanya
- Popolo ( mas kawin ) hilang
- Sara peana tetap hilang
- Janda Keempat yaitu :
- Puu Sara Tetap 4 Kasu
- Tawa Sara tetap sesuai ukuran Kalosara orang tuanya
- Popolo ( mas kawin ) kembali seperti saat kawin Gadis
- Sara peana kembali ada seperti saat kawin gadis
- Â
UMOAPI SARAPU
Laki-laki yang Umoapi Sarapu (merampas tunangan orang), harus bertanggung jawab :
- Mengembalikan semua kerugian pihak yang punya tunangan yang ia rampas
- MOWEA MOWEHU (sebagai penutup malu) pihak yang punya tunangan yaitu :
- 1 fis kaci ( sebagai pengganti kain kafan dirinya)Â
- 1 ekor Kerbau hidup sebagai PONDONDONOWOROKO (penyelamat batang lehernya)
- Selanjutnya menyelesaiakan adat perkawinannya dengan perempuan yang ia rampas, sesuaidengan ketentuan hukum adat Melanggahako
- 1 cerek air POBOBUSINO
UMOAPI WALI
Wali nginopukopu (isteri yang masih dipelihara) adalah :
- Laki-laki yang merampas istri orangdikenakan sangsi yaitu:
- Mowea Owose terdiri dari :
- Membayar 1 ekor kerbau hidup, pengganti kerbau yang punyaistri yang dipotong saat mereka menikah dahulu
- Apakah mereka pesta dan memotong Kerbau saat itu ataupun tidak. Tetapi Adat Niwindahako sudah selesai ketentuan Hukum Adat tersebut tetap diberlakukan.Kecuali laki-laki yang punya istri belum menyelesaikan AdatNiwindahako istrinya hingga Umoapi terjadi, ketentuan dimaksud tidak diberlakukan,
- Membayar 1 ekor Kerbau hidup Pondondono (sebagai penyelamat batang lehernya).Kerbau tersebut dijadikan tumbal saat itu dengan cara dipotong dan dagingnya dibagi-bagikan kepada semua orang yang hadir pada saat itu.
- Pelaksanaan tumbal dengan MOSEHE OWOSE sebagai tolak bala semua pihak yang terlibat langsung pada peristiwa
- Umoapi mereka yang terlibat langsung pada peristiwa Umoapi tidak boleh ikut menikmati daging Kerbau tumbal itu,karena dapat terkena bala dan petaka dikemudian hari.
- Membayar 1 fis kain Kaci sebagai pengganti kain kafan pelaku perampasan
- Harta Milik dan harta bawaan masing masing bekas suami istri tetap menjadi hak milik masing-masing.
- Semua harta BALISERO (gono gini) menjadi hak milik pihak bekas suami
- Pihak perampas melanjutkan urusan adat perkawinannya dengan perempuan yang dirampasnya kepada Orang Tua perempuan yang bersangkutan, menurutketentuan Hukum Adat atas peristiwa yang terjadi
- 1 cerek air POBUBUSINO
- Wali ndaa nidambangi (istri yang sudah diterlantarkan) adalah :
- Mowea Owose seperti ketentuan yang berlaku pada Umoapi Wali ngginopukopu
- Harta Milik dan harta bawaan masing-masing bekas suami istri tetap menjadi hak milik masing masing
- semua harta Balisero (gono gini) menjadi hak milik bekas istri
- Pihak perampas melanjutkan urusan adat perkawinannya dengan perempuan yang Dirampasnya kepada orang tua perempuan yang bersangkutan, menurut ketentuan Hukum Adatatas peristiwa yang terjadi.
- 1 cerek air POBUBUSINO
- POHOKU SARA KARENA MOMBOLASUAKO (kawin lari)
- Pohuku Sara dimaksud yang berhak menerimanyaadalah Toonomouo Desa/Kelurahan tempat domisili perempuan yang dibawa lari Besarnya Pohuku Sara adalah :
- Membawa lari dalam lingkungan 1 Desa/Kelurahan             : Rp. 50.000.-
- Membawa lari dari Desa/Kelurahan satu ke Desa/Kelurahan lainÂ
- dalam 1 Kecamatan                                      : Rp. 100.000.
- Membawa lari dari Kecamatan satu keKecamatan lain dalamÂ
- 1 Kabupaten                                           : Rp. 200.000.
- Membawa lari dari Kebupaten satu keKabupaten lainÂ
- dalam 1 Propinsi                                        : Rp. 400.000.
- Antar Propinsi                                          : Rp. 800.000
DELIK HUKUM ADAT LAINNYA
- Laki-laki yang sudah beristri atau sudah pernah beristri atau sudah pernah kawin, lalu mengawini perempuan yang berstatus gadis, laki-laki yang bersangkutan dikenakan denda Adat 1 Kasu (1 Fis kecil) sebagai Ponggeha Motuoha
- Laki-laki yang mengawini perernpuan yang masih mempunyai kakak saudara kandung (se ayah) yang belum menikah dikenakan denda adat 1 Kasu (1 Fis kaci atau benda lain yang memiliki nilai adat yang sama ), untuk setiap orang yang dilangkah sebagai POLIASAKO
- RAMBAHINGGARE yaitu benda Adat 1 kasus yang diserahkan Orang Tua pihak Suami, pada saat pertama kali pihak istri menginjakkan kaki dirumah mertuanya.Jika kemudian hari terjadi perceraian hidup ataumati, barang tersebut tetap menjadi hak milik pihak istri.
- Suami yang belum menyelesaikan, Adat Niwindahakonya kepada isrinya adalah :
- Apabila suatu saat pilhak suami atau pihakistri meninggal, maka jenazahnya tidak bolehdikebumikan, sebelum Adat Niwindahakopihak suami diselesaikan
- Apabila suatu saat ada anak Perempuan dari hasil Perkawinan mereka yang akan menikah, maka Orang Tuanya tidak Boleh meminta POPOLO dan NIWINDAHAKO (Adat Perkawinan ) anak perempuannya tersebut karena anak Perempuan tersebut dikategorikan sebagai anak keturunan yang tidak beradab, ULE NDAA NIO SARANO
- POLONGGO/PULUNGGAHI ODANDI ( Merubah janji yang sudah disepakati bersama menyangkut jadwal waktu pelaksanaan Mowindahako, Pembicaraannya dilaksanakan secara adat dengan materi Adat 1 mata ( 1 LembarSarung )
- MOLIA ODANDI yaitu melampaui perjanjian waktu pelaksanaan Adat Mowindahako tanpa melakukanpembicaraan perubahannya, dapat diberlakukan saat Mowindahako dengan nilai Adat 1 Mata ( 1 Lembar Sarung )
- MOBOTUE OSARA
- Perkawinan yang diawali MOLASU ( Kawin lari) dan sudah dilaksanakan urusan Adatnya hingga pada acara MEKOPU, tetapi saat memasuki babak Mesambepe/Modandi, Orang tua Perempuan calonmempelai tidak membukakan jalan seperti yangseharusnya, tetapi pihaknya meminta agar ad,il Mw,yawarah Mufakat dimulai saat itu, yakni mulai dari Monduutudu, Mondonge Niwule,Mombesawuki/Mombebabuki dan barulahMesambepe/Modandi dapat dilaksanakan
- Adat seperti itu dinamakan SARA NIBOTUE/SARA NIBOSA berdasarkan kehendak  orang tua perempuan yang bersangkutan dan bukan menurut ketentuan Hukum Adat yang seharusnya. Kepada Orang Tua perempuan seperti itu terkategori sebagai TOONO LALO SARA (orang yang melewati adat ) dan bermuara pada MATE SARA (mati adat)
- Orang Yang dianggap mati adat tidak perlu lagi dibawakan adat berikutnya, tidak perlu lagi untuk dihargai secara adat, tetapi harus diperlakukan secara kasar (tidak perlu dihargai).
- LIASARA
- orang yang datang dibawakan adat lalu pihaknya tidak menghargainya seperti; meninggaikan pergi rumahnya atau membuang adat adalah perbuatan LIASARA dan dianggap MATESARA
- PEOHALA
- Dikenakan pada orang yang sengaja melakukan perbuatan pelanggaran
- pelanggaran dimaksud seperti :
- MEOMORE (Pelecehan Kepada Perempuan) tetapi tidak terjadi hubungan badan, sangsinya adalah :
- Peohala Mowehu yaitu :
- Pelaku membayar 1 Fis Kaci
- Pelaku membayar 1 ekor Kerbau ( Rp. 50.000.-)
- Pelaku membayar 1 cerek air (Pobubusino arti dalam bahasa Indonesia Penyucian) dengan Rp.100.000,-
- MEOMORE dan sudah terjadi hubungan badan, sangsinya adalah :
- Peohala Owose Yaitu:
- Pelaku membayar 1 Fis kaci
- Pelaku membayar 1 ekorkerbau Hidup ( Rp. 250.000.-)
- Pelaku membayar 1 cerek air (Pobubusino)
- TEHALA
- Pelanggarandimaksud seperti seseorang Lelaki dengan sengaja menyatakan cintanya kepada seseorang Perempuan. Setelah cintanya diterima, Lelaki tersebut lalu menghindari. Sangsinya adalahPeohala Mohewu yaitu :
- Membayar 1 fis kaci
- Membayar 1 ekor Kerbau (Rp. 50.000.-)Â
- Membayar 1 Cerek Air (Pobubusino)
- PINEHALA
- Pelanggaran dimaksud seperti seseorang yang sengaja mombuat gosip tersebut kemudian tak dapat dibuktikan kebenarannya. Sangsinya adalah si pembuat gossip harus membayar :
- 1 Fis Kaci
- 1 Ekor Kerbau (Rp. 50.000.- )
- 1 cerek Air Pobubusino
- MEKINDOROA (PERMOHONAN PENGAMPUNAN)
- Dengan sengaja mengeluarkan kata-kata penghinaan kepada orang lain di depan umum adalah:
- Pelaku membayar 1 Fis kaci
- Pelaku membayar 1 ekor Kerbau ( Rp. 50.000. )
- Pelaku membayar1 cerek Air Pobusino
- Denda sebagai sangsi hukum terhadap hal-hal yang menyangkut pelanggaran atas perilaku seseorang baik yang terjadi secara langsung ataupun tidak langsung yang menyebabkan orang lain terganggu, teraniaya, kerugian nama baiknya, kerugian atas keadaan fisik seseorang  telah diatur dalam adat Tolaki secara universal.
- Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Penetapan sangsi hukum dalam adat merupakan bentuk penyelesaian dengan muatan manusiawi agar setiap orang yang melakukan pelanggaran baik kesusilaan, pelanggaran hukum kriminal telah diatur pula secara adat agar warga masyarakat mendapat perlakuan hukum yang sama tanpa ada diskriminatif.
Dengan sengaja menyakiti badan orang Lain dengan maksud untuk mempermalukannya
- Pelaku membayar 1 Fis Kaci
- Pelaku membayar 1 Ekor Kerbau(Rp. 250.000,)
- Pelaku membayar 1 cerek Air Pobubusino
- Dengan sengaja menyakiti badan orang Lain yang mengakibatkan tubuhnya memar, patah tulang atau luka adalah :
- Pelaku membayar 1 Fis Kaci
- Pelaku membayar 1 Ekor Kerbau (Rp. 250.000,)
- Pelaku membayar semua biaya perawatan korban
- Dengan sengaja menyakiti badan orang Lain yang mengakibatkan korban nyawa adalah :
- Pelaku membayar 1 Fis Kaci
- Pelaku membayar 1 Ekor Kerbau
- Pelaku membayar semua biaya perawatan sebelum meninggal
- Pelaku membayar semua biaya pemakaman korban
Dengan sengaja memamerkan, mempertontonkan atau menjadi barang jualan foto atau gambar seseorang Perempuan dalam posisi Bugil adalah :
- Pelaku membayar 1 Fis Kaci
- Pelaku membayar 1 ekor Kerbau Hidup
- Pelaku membayar 1 cerek air Pobubusino
- Pelaku harus merehabilitasi nama baik korban dalam bentuk sejumlah uang tunai
- POPOLO SORO
- Seorang lelaki dan seorang perempuan yang telahterbukti secara syah telah melakukan hubungan badan sebagai suami - istri, tetapi pihak lelaki tidak bersedia menikahinya dengan alasan :
- Tidak ada perjanjian untuk menikah
- karena mau sama mau
- Atau lelaki yang bersangkutan akan menikahi Perempuan lain, adalah
- Membayar adat Niwindahako yaitu :
- Puu Sara
- Tawa Sara
- Popolo
- Sara Peana
- Sejumlah Uang tunai pengganti kerugian in material
- Mombopo orai yaitu :
- Mernbayar 1 Fis Kaci
- Membayar 1 ekor Kerbau (Rp.250.000)
- Membayar 1 cerek air Pobubusino karena berdasarkan Undang-undang Perkawinan no. 1 Tahun 1971 tidak mengatur tentang Kawin Cerai, maka :
- Pernikahan boleh tidak dilaksanakanÂ
- Pernikahan boleh dilaksanakan tetapi hanya Ijab Qabul tanpa memperoleh Buku Nikah
- Segala pelanggaran dalam bentuk-bentuk seperti
- Moeengui (selingkuh)
- Telangga
- Nilanggahako
- Perempuan melanggahako yaitu mengadu kepada Imam atau kepala Desa/Lurah
- Nirako (ditangkap basah)
- Terako (tertangkap basah)
Cara Penyelesaiannya masuk kategori MELANGGAHAKO
- MOLELOI (MEMPERKOSA)
- Terhadap perempuan yang belum dewasa, diselesaikan melalui hukum positip
- Bagi perempuan yang sudah dewasa adalah :
- Pelaku dituntut bertanggung jawab menikahinya, atau
- Pelaku dikenakan PEOHALA OWOSE
- POLONGGO PANGGA SARA
Pangga Sara yang dimaksud adalah Pabitara dan Tolea, sebagai pelaku Adat. Mereka adalah pemilik jasa. Setiap kali penggunaan jasa mereka, harus diberi imbalan jasa oleh pihak pengguna jasa mereka.