Mohon tunggu...
Mar wan
Mar wan Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis

Hoby Nulis dan Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tradisi Kalosara Warisan Adat, Seni dan Budaya Merajut Peradaban Sejarah Lokal Tolaki Konawe, Sulawesi Tenggara

27 Juli 2022   21:49 Diperbarui: 27 Juli 2022   22:23 1853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

TRADISI KALOSARA WARISAN ADAT, SENI DAN BUDAYA SUKU TOLAKI  MERAJUT PERADABAN SEJARAH LOKAL KONAWE

PROVINSI SULAWESI TENGGARA  

Oleh: Marwan

Di Ajukan Kepada Panitia Penyelenggara Penulisan Buku Kajian Literasi Terapan

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

2022

Kata Pengantar

Seuntai tali yang putus disambung menjadi satu, kata menjadi kalimat, rasa syukur kehadirat Allah Swt dipanjatkan doa, sehingga buku literasi lokal Tradisi warisan adat, seni dan budaya suku tolaki merajut peradaban sejarah lokal konawe dapat diselesaikan dengan tepat waktu, 

kebudayaan lokal merupakan warisan turun temurun yang telah lama ada dan berkembang di tengah-tengah masyarakat suku bangsa kita yang digunakan dan diterapkan oleh suku tolaki sebagai media penyambung generasi ke generasi kekinian, tradisi atau budaya tersebut memiliki sifat untuk di maknai sebagai bentuk budaya yang tidak dapat digantikan oleh peradaban modern saat ini.

Realitas sejarahnya adalah kuat dan mengakar pada tatanan hidup didalam masyarakat suku Tolaki, sehingga buku literasi terapan ini semoga bermanfaat adanya untuk memperkaya dunia baca bagi kaum milenial dan pelajar secara umum dan secara khusus bagi para pelajar di Sulawesi Tenggara.

Harapan penulis  semoga buku literasi lokal ini bermanfaat bagi pelajar dalam memahami kebudayaan lokal daerah Konawe provinsi Sulawesi Tenggaara dan bagi pelajar serta masyarakat umum di Indonesia bahwa budaya kita memiliki keragaman sebagai media pemersatu dan pendidikan generasi bangsa.

DAFTAR ISI

Kata Pengantar                                                                                   i

Daftar Isi                                                                                             ii

BAB I  Sejarah Tolaki Dan Awal Mula Kalosara                            5

A. Mari Mengenal Sejarah Suku Tolaki                                              5

B. Sejarah Kalosara                                                                             7

BAB II Adat Dan  Kalosara                                                             9

A. Pengertian Adat                                                                             9

B. Ragam Adat Suku Tolaki                                                               9

BAB III Adat Suku Tolaki Bidang Seni Musik Dan Seni Tari       24

1. Seni Musik Bambu                                                                          24

2. Seni Gambus                                                                                   25

a.  Sejarah Tari Lulo Konawe Selatan                                     30

b. Tari Mondotambe                                                                           33

BAB IV Kalosara Dalam Urusan  Hukum  Adat                             38

1. Sistem adat Kalosara dalam hukum adat Tolaki                             38

b. Masalah Perkara mombolasuako (Pria melarikan perempuan)        39

BAB V Kalosara  Dan Hukum Adat Perkawinan                            41

1. Kalosara dalam urusan Mondongo Obite (Pelamaran)                   41

2. Kalosara dan Hukum Adat Perkawinan Tolaki                              43

3. Hukum  Adat  Perkawinan Tolaki Keputusan  Loka  Karya 

Tanggal  22 s/d 24 Mei  2006 Di  Kendari                                         44

BAB VI Kalosara  Dalam Urusan  Kemanusiaan                           74

1. Pendekatan Emosional                                                                    74

2. Pendekatan Sosiologis                                                                    75

3. Pendekatan Manajemen Konflik                                                    75

4. Pendekatan Adat Kalosara dan Hukum Negara                             75       

BAB VII Kalosara  Sebagai Media Pemersatu                                 77

A. Mepokosoa Meturu-turu (Bersatu/Gotong Royong)                     79

B. Warisan Budaya Dan Peradaban Tolaki                                        80

BAB VIII Hukum Adat  Dan Sejarah Pancasila                             81

 A. Moderasi Beragama Dalam Hukum Adat Tolaki                         84

B. Pendidikan Hukum Adat Tolaki Dalam Moderasi                                    86

BAB I

Sejarah Tolaki Dan Awal Mula Kalosara 

A. Mari Mengenal Sejarah Suku Tolaki

Suku Tolaki berasal dari kerajaan Konawe, dahulu penduduk Tolaki umumnya adalah prnduduk nomaden yang handal hidup dari hasil berburu dan meramu (membuat alat tertentu) yang dilakukan secara gotong royong, suku Tolaki tersebar di 7 wilayah kabupaten dengan dialek bahasa yang berbeda makna di kabupaten Kolaka menggunakan bahasa Tolaki berbeda kata dan makna tetapi sebagian kata memiliki persamaan arti dari segi ucapan.

 Dari penelitian balai arkeologi Makassar dan tinggalan materi uji artefak bahwa di Konawe terjadi peradaban kuno sejak 5000 tahun sebelum masehi, yang sebarannya terdapat pada beberapa wilayah dengan situs-situs gua yang ada di wilayah bagian utara, Asera, Lasolo, Wiwirano, Langgikima, Lamonae, 

diantarnya ada gua Tanggalasi, gua Tengkorak II, gua Tengkorak II, gua Anawai Ngguluri, gua Wawosabano, gua Tenggere dan gua Kelelawar serta sejumlah situs prasejarah yang belum teridentifikasi.(https://Wikipedia.org).

Suku Tolaki secara antropologi merupakan ras mongoloid yang ditempati dari arah Asia Timur masuk ke Sulawesi Tenggara, sebelum artefak peninggalan sejarah diuji di laboratorium arkeologi Miami University, Amerika Serikat disimpulkan bahwa artefak yang terdapat Wiwirano Konawe Utara telah berumur 7000 tahun silam, 

maka peradaban suku Tolaki di Konawe telah berlangsung 5000 tahun sebelum masehi, ini berarti 2000 tahun sebelum suku Tolaki dari ras Mongoloid Asia Timur mendiami wilayah Konawe situs peninggalan telah ada, kecuali artefak atau peralatan yang digunakan oleh suku Tolaki dimulai sejak tahun 1150.

Dalam kajian antropologi ras mongoloid Asia Timur berasal dari Negara Jepang dan China, sehinga ciri khasnya adalah warna kulit putih dan kata misalnya kata Yamoto arti dalam bahasa Tolaki Jangan, jenis parang yang digunakan adalah bernama Taawu parang Tolaki dengan panjang 80-90 cm, digunakan pula parang ini untuk melawan musuh, 

Raja Halu Oleo berperang dengan parang Taawu, keris dan tombak selain digunakan berburu di zaman peradaban raja-raja di Konawe juga di pergunakan sebagai alat berperang melawan kaum penjajah asing.

  Dalam kaitan gugus keberadaan suku Tolaki di zamannya diawali dengan berdirinya kerajaan-kerajaan kecil sebelum ada kerajaan Konawe, maka adapun turunan silsilah kerajaan Konawe juga kerajaan Mekongga di Kolaka adalah turunan kakak beradik yakni Wekoila dan Larumbalangi yang dalam cerita legenda di Sulawesi Tenggara cukup terkenal.

Pada kesimpulannya peradaban asal mula Suku Tolaki dilalui dengan penelitian panjang oleh pakar antrolopologi (Basaula,Rauf Tarimana) dan melibatkan ahli dari dalam negeri dan luar negeri.adat istiadat suku Tolaki telah ada sejak 5000 tahun sebelum masehi.

perlu kita pahami bahwa suku Tolaki juga memiliki hubungan dengan suku lain di Sulawesi Tenggara antara lain, Suku Muna, Suku Buton dan suku Bugis dari segi hubungan sistim pemerintahan yang selalu terpelihara dengan baik

Dalam pengertian sejak lama hubungan etnis suku-suku yang mendiami wilayah seluruh kabupaten kota saling menjaga kebersamaan dan menghargai setiap adat yang diterapkan oleh etnis dalam hajat perkawinan secara adat semua etnis yang ada di Sulawesi Tenggara tetap dapat melaksanakan adatnya sesuai kebiasaan yang berkembang di daerah asalnya tanpa ada unsur menghalangi adat peninggalan nenek moyang setiap suku di Indonesia.

Suku Tolaki juga berasal dari danau Matana danau Towuti, arus perpindahan penduduk dari Riukiyu Jepang dengan ciri khas warna kulit, mata dan rambut diteliti oleh Alb,C.Kruyt tahun 1920 dan Prof.Dr.H Abdul Rauf Tarimana pakar sosiologi antropologi dalam Buku monografi Sulawesi Tenggara (1982:30), sehingga disimpulkan ras suku Tolaki berasal dari Asia Timur secara nenek moyang suku Tolaki.       

B. Sejarah Kalosara

Masyarakat Konawe saat ini telah terbagi menjadi empat wilayah kabupaten yakni, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan, keempat wilayah ini menerapakan adat simbolik KaloSara sebagai media penyampaian maksud tujuan hajat yang disampaikan sehingga KaloSara telah dilakukan sejak Raja Wekoila tahun 1150, 

7 wilayah Kabupaten Kota di Sulawesi Tenggara, menggunakan bahasa daerah Tolaki. Tetapi makna dari ucapan bahasa menunjukan perbedaan kata dan ucapan yang berbeda, sedangkan Kalosara masing-masing daerah tersebut juga menggunakan adat yang sama khususnya untuk orang suku Tolaki.

Keunikan Kalosara adalah dapat diterima sebagai sumber norma sosial warisan nenek moyang di Konawe secara turun temurun generasi ke generasi untuk dijadikan salah satu wadah dalam penyampaian urusan-urusan hajat orang banyak.

Makna lain menunjukan nilai keragaman yang berbeda dalam etnis, dialek kata dan adat dapat menyatukan semua kalangan sebagai bentuk merawat kebinekaan masyarakat di Sulawesi Tenggara.

BAB II

Adat Dan Kalosara

A. Pengertian Adat

 Adat memiliki arti kebiasaan yang berkembang pada suatu daerah dengan kultur atau budaya khas yang dilaksanakan dan bersifat sacral serta dijunjung tinggi oleh para pemangku adat dan masyarakat dalam etnis kesukuan. Ada sekitar 500 etnis atau suku yang ada di Indonesia, salah satunya adalah adat suku Tolaki Konawe Sulawesi Tenggara.

B. Ragam Adat Suku Tolaki

            Suku Tolaki memiliki beberapa ragam budaya yaitu:

Pakaian adat terdiri dari beberapa warna yang membedakan adalah dari unsur warna saja

1. Pakaian Adat Perkawinan (Pakaian Nggawi Langgai ronga Luale) lihat gambar berikut:

Gambar. 1 5 Jenis Pakaian Adat Tolaki

Sumber Gambar: 1. Pakaian Adat Tolaki Kesra-Budaya.sultra.com

Pakaian ini digunakan oleh pengantin pria dan wanita pada saat hajat perkawinan dan dipakai saat pentas menari yakni tarian lariangi-mondotambe, pakaian adat suku Tolaki memiliki 5 jenis model dan warna pilihan yang telah turun temurun digunakan pada pada acara-acara pesta perkawinan, dan secara kekinian masih ditampilkan oleh kaum muda hingga saat ini. 

Pada rajutan terapan kekinian daerah mewajibkan berpakian adat pada hari Kamis bagi Aparatur Sipil Negara dan momen perkawinan atau nggawi. Sebagai bentuk melestarikan budaya daerah yang natural.

2. Rumah Adat Suku Tolaki

            Rumah adat Tolaki memiliki fungsi sebagai tempat istirahat tampak pada gambar:

Gambar 2: Rumah Adat Tolaki Konawe

Sumber Gambar : https://www.nesabamedia.com/rumah-adat-sulawesi-tenggara/

Rumah adat tolaki merupakan dengan ciri arsitektur rumah panggung saat ini masih kita jumpai pada bangunan rumah perkantoran dan rumah penduduk masyarakat dengan nama Laika Mbungge, keunikan rumah ini bentuknya sederhana dan dari segi pemakaian bahan bangunan sifatnya penggunaan bahan matrial tidak menyerap bahan matrial atap dan kayu. 

Dalam terapan kaum muda kekinian bentuk bangunan masih digemari membuat rumah Mbungge untuk kalangan masyarakat yang berdiam di wilayah Konawe, namun desain bangunan telah dipadukan dengan desain lain, pada umumnya bukan rumah panggung. Melalui perkembangan zaman rumah Bungge masih bertahan.

Dikalangan pelajar dan pemuda masa kini, warga masyarakat pendatang juga menyukai desain rumah Bungge untuk membuatnya, tetapi perpaduan desain rumah modern juga tetap ada pada kalangan tertentu, pada umumnya rumah model Bungge banyak ditemui di kampung-kampung pedesaan diwilayah Konawe,

pada umumnya rumah model zaman ini tidak banyak dijumpai dikalangan suku Tolaki, rumah Bungge berlantai 1, sedangkan rumah berlantai 2 banyak dihuni pada tahun 1945-1980, perubahan ini terjadi oleh karena faktor biaya rumah Bungge panggung cukup mahal, model rumah ini mirip rumah-rumah suku bugis di Kabupaten Bone dan sekitarnya. 

Masyarakat perkotaan hampir tidak dijumpai lagi model rumah Bungge, khususnya di Kota Kendari, tetapi wilayah Konawe banyak dijumpai.

3. Adat Kalosara

            Kalosara tampak pada gambar

Gambar 3: KaloSara

Kalo sara artinya symbol lingkaran dari kain putih lapisan paling bawah dan sara artinya symbol hukum adat masyarakat tolaki ribuan tahun yang lalu, digunakan bidang aturan hukum adat dalam bidang pemerintahan, pertanahan, perkawinan, pewarisan, utang piutang, konflik dan penyelesaiannya, 

lilitan disimpul dan diikat dimana dua ujung  rotan satunya dibiarkan mencuat keluar, dengan makan symbolik semboyan, kenota kaduki osara mokonggadui toono meohai, mokonggoai pamarenda mokombonoi kalimat ini artinya, 

jika adat yang disampaikan itu belum cukup atau kurang maka hal tersebut dapat diterima bagian dari adat Tolaki dan pemerintah berdiri mencukupkan dan tidak boleh dibeberkan kepada umum atau orang banyak adapun lilitan tiga utas rotan kecil maknanya sebagai kesatuan stratifikasi sosial orang Tolaki yang terdiri dari anakia (bangsawan), towonua penduduk asli atau pemilik negeri,

 kata toono motuo (orang yang dituakan) toono dadio (penduduk atau orang kebanyakan), o’tada (budak) tetapi kata budak sebenarnya tidak pernah ada hanya pada sistim kerajaan Konawe di zamannya.

            Tiga lilitan rotan tersebut hakikatnya penggabungan yakni bapak, ibu dan anak membentuk masyarakat, stratifikasi ukuran kalosara  dipergunakan yaitu:

a. Kalosara dengan ukuran lingkaran dapat masuk dalam tubuh orang dewasa diperuntukan toono motuo (para orang tua) yakni pemangku adat, tokoh-tokoh Agama dan pemerintah setempat.

b. Jika kalosara dapat masuk pada kepala atau lutut manusia dewasa diperuntukan untuk toono dadio atau orang kebanyakan

c. Kalosara yang dapat masuk dengan lingkaran tubuh manusia dewasa adalah symbol untuk adat bagi kalangan pemerintah kalosara ini disampaikan untuk kepentingan tertentu yakni menyampaikan undangan hajat kepada pejabat pemerintahan, pada perkembangannya kalosara saat ini menjadi dua bagian saja yaitu:

a. Kalosara dengan diameter 45 cm diperuntukan untuk golongan anakia dan jabatan Bupati, Gubernur dan seterusnya.

b. Kalosara dengan diameter 40 cm diperuntukan untuk bagi orang-orang yang dituakan toono dadio orang kebanyakan atau masyarakat umum. Adapun penerapannya tidak mengalami perubahan adat kalosara Tolaki.

c. Kain putih adalah symbol kesucian dan keesaan Allah Swt bahwa semua manusia sama derajatnya dihadapan Allah Swt, sama halnya dengan pakaian ihram saat haji atau umroh bagi umat islam, sehingga zaman boleh maju tetapi kalosara tidak dapat dirubah oleh siapapun seperti halnya kitab suci,

d. Kalosara dalam pengertian bahasa Tolaki merupakan media penyampaian maksud dan tujuan sebab sara juga artinya adat sehingga makna umum spesifik adalah sebuah perangkat yang terbuat dari bahan alam untuk berbagai urusan tanpa melihat strata sosial seseorang yang bersifat mengikat untuk ditaati sebagai norma hukum adat yang telah ada sejak dahulu, hingga kini bentuk dan bahan yang digunakan tetap dilestarikan.

4. Adat Tolaki Mosehe (Pensucian)

Mosehe dalam arti kata bahasa Indonesia artinya pemangku adat di salah satu kampung melakukan ritual untuk memperbaiki kembali situasi akibat terjadinya perbuatan asusila ditengah masyarakat. 

Atau terjadi musibah bala bencana, dalam upacara adat ini terlibat tokoh adat, tokoh agama, pemerintah, TNI, Polri dan masyarakat biasanya ada pemotongan kerbau zaman dahulu (kiniku) , tetapi populasi Kerbau telah tidak ada lagi maka dapat digantikan oleh satu ekor sapi atau kambing.

Perlakuan upacara adat dilakukan dengan sakral artinya suci dihadapan sangia lahuene (Penguasa bumi dan langit) dan porehuta mokole (tanah nenek moyang maka adat adat Mosehe dikalangan Tolaki Konawe sampai saat ini masih sering dilakukan dengan melibatkan para pemuda sebagai bentuk merawat dan menjaga pelestarian adat ini, 

sebab kekuatan adat ini adalah mampu menyatukan hubungan kekerabatan dikalangan masyarakat Tolaki dan persatuan antar elemen strata sosial lihat prosesi upacara adat mosehe  tampak gambar berikut ini:

Gambar.4 Upacara Adat Mosehe

Sumber gambar: https://telisik.id/news/melestarikan-tradisi-mosehe-wonua-yang-sakral

Tampak pada gambar diatas seorang pemangku adat Tolaki sedang membaca ritual dan berdoa kepada sang pencipta yang dihadiri oleh mantan Wali Kota Kendari Mashur Masyi Abunawas dan tokoh-tokoh Agama lintas agama boleh terlibat dalam upacara adat Mosehe, terlihat berpakaian adat Tolaki warna merah dan hitam, upacara adat ini biasanya diprakarsai oleh pihak Pemerintah Wali Kota, Bupati atau Gubernur.

Upacara adat ini dapat juga dimaknai sebagai menifestasi permohonan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk selalu melindungi negeri dari wabah penyakit, bencana alam gangguan makhlus halus dsb.

5. Upacara Adat Mooli (Membeli)

Tradisi ini adalah bagian warisan adat Tolaki yang unik dan terkadang sulit dapat dilakukan sebab tidak banyak ketua adat (Putobu) yang memiliki atau paham akan ilmu gaib untuk mengusir makhluk halus yang telah menyembunyikan orang ditengah hutan saat sedang mengambil kayu atau berladang bahasa Tolaki (Animo), bagaimana menerapkan adat mooli (Membeli) berikut sebab dan syaratnya:

a. Sebab terjadi adat Mooli:(membeli)

1.Di suatu wilayah atau kampung telah terjadi orang hilang karena disembunyikan oleh wali atau makhluk halus/gaib

2. Sebab kedua warga kampung akan membuka lahan baru yakni hutan bekantara yang terkenal pernah ada orang yang hilang disembunyikan oleh makhluk gaib, misalnya fakta tahun 1965 di hutan Balaera ada nenek yang hilang tidak dapat ditemukan keluarganya sampai hari ini, cerita ini bukan mitos tetapi fakta, lokasi hutan ini terkenal keramat berada di Desa Langgea Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan,.

Pada wilayah atau kampung di seluruh Sulawesi Tenggara tradisi mooli dilakukan dengan sebab akan dilaksanakan pembangunan proyek pemerintah seperti Rumah Sakit Daerah di wilayah Kabupaten/Kota, tetapi tradisi zaman dahulu dilakukan ketika sebab permintaan ketua kampung, warga kampung yang akan membuka kebun didalam hutan,

tetapi dalam konteks kekinian tradisi Mooli (membeli) dilakukan tetap dengan maksud dan tujuannya adalah sama yakni agar dalam pelaksanaan proyek pemerintah atau kegiatan perorangan warga masyarakat tidak diganggu oleh makhluk gaib atau terjadi bala bencana dari sisi Allah Swt.

b. Syarat Upacara Adat Mooli (Membeli)

Dalam arti kata Mooli bukan membeli sesuatu berupa barang seseorang atau menyediakan sejumlah uang untuk diberikan kepada makhluk gaib atau orang yang sakti, kepada ketua adat, tetapi makna lain adalah membeli yang sifatnya menyampaikan ucapan wirid do’a yang dibaca oleh pemangku adat atau orang pintar. 

Dengan melepas ayam ditengah hutan atau dengan menyembelih hewan berkaitan dengan membeli atau meminta izin agar makhluk gaib yang mendiami tempat tersebut berpindah tempat.

3. Sebab lain adalah pada kalangan pemerintah sebelum pelaksanaan pembangunan misalnya bangun rumah sakit daerah di Konawe diadakan ritual untuk memohon izin kepada penguasa langit dan bumi dan makhluk gaib agar pembangunan berjalan aman dan memperoleh kelancaran baik proses pembangunannya atau setelah bangunan rumah sakit telah dipakai.

Syarat-syarat Mooli (Membeli) yaitu:

1. Menyiapkan buah pinang, daun sirih, kain putih.

2. Menyiapkan sesajenan dalam adat Tolaki sajenan tidak terlalu populer digunakan, namun sajen bahasa Jawa, dalam kata Tolaki digunakan beberapa bahan tergantung pada konsep tujuan permohonan izin maka bahannya dari hewan yang dipersembahkan kepada makhluk gaib agar tidak menganggu baik saat memulai menanam padi hingga saat panen padi tiba.

 Mooli dan Mewusoi juga dilakukan oleh masyarakat suku Moronene di daerah Kabupaten Bombana dengan tujuan bersyukur panen padi tidak warga masyarakat tidak mendapat gangguan bencana,

seluruh daerah melakukan ritual Mooli sebagai manifestasi permohonan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar memperoleh keberkahan baik kesehatan maupun rezki manusia, sebab manusia bergantung hidup dengan alam sekitar dalam menghasilkan bahan pokok makanan, dll.

Tampak gambar salah satu perilaku Adat Mooli/Mewusoi di Suku Moronene Bombana

Gambar.5 Suku Moronene Bombana Dalam Upacara Mooli kata Tolaki/Mewusoi (Kata Moronene)

Bagaimana generasi muda menanggapi adat yang berkembang dizaman modern?

Penyampaian secara adat kalosara dimaknai sebagai jalan tengah untuk berdamai biasanya pelaku asusila tersebut dikenai denda berupa isi adat pada saat nikah diadakan kembali bagi seorang suami yang atau istri terbukti telah melakukan asusila, atau jika seorang suami ingin rujuk kembali kepada istrinya yang telah lama ditinggalkan, maka syaratnya yaitu:

a. Menyediakan 1 pis kain kaci putih

Kain putih ini dalam makna religi adalah symbol kesucian sang pencipta langit dan bumi bahwa segala sesuatu yang ada dibumi semua atas izin Allah Swt.

b. Menyediakan mahar kawin

            Mahar kawin adalah materi berupa uang atau benda yang diserahkan oleh calon pengantin pria kepada pengantin wanita, maka didalam setiap Agama di Indonesia mengakui, menjalankan mahar kawin sebagai kewajiban setiap pria kepada calon istrinya.

5. Adat Peohala (adat denda)

Adat ini dalam istilah bahasa Tolaki dilakukan dengan sebab-sebab tertentu dari perlakuan yang menyalahi hukum syariat Agama dan norma hukum Negara serta norma didalam masyarakat, pengertian kata peohala adalah kewajiban denda yang harus dan wajib dilakukan bagi seseorang melakukan perilaku asusila, 

perilaku perselingkuhan antara pria beristri dengan wanita bersuami atau sebaliknya sepasang pria dan wanita belum menikah, pengertian ini memberi efek jera bagi siapa saja yang berperilaku melanggar aturan Agama dan norma hukum adat yang berlaku.

Bagaimana adat peohala (denda/diat) ini dilaksanakan ada beberapa indikator yaitu:

1. Korban perlakuan melaporkan peristiwa yang telah terjadi, contoh seorang istri melapor kepada ketua adat atau suami korban melakukan tuntutan kepada pelaku dengan syarat berat contoh kasus seorang istri berselingkuh dengan pria yang telah menikah, 

kasus ini apabila ditangani pihak berwajib maka bentuk sangsi hukumnya akan berbeda dengan adat peohala (denda), khusus denda pada kasus ini, pelaku asusila jika telah menikah di dalam kampung adat Tolaki wajib menyediakan 1 pis kain kaci dan 1 ekor sapi betina atau jantan dan uang denda yang ditentukan oleh ketua adat.

Disebutkan ada penyembelihan 1 ekor sapi tersebut disembelih dan dagingnya dibagikan kepada warga masyarakat sekitar, makna penyembelihan hewan ini telah tervalidasi untuk dilakukan setiap orang, dengan makna bahwa segala perbuatan yang telah terjadi menjadi bersih dimata Tuhan dan warga masyarakat terbebas dari bala bencana atas perlakuan manusia yang melanggar syariat Agama. 

Maka jika tidak dipenuhi adat denda ini menurut beberapa pendapat ketua adat dan tokoh Agama suatu kampung aka terjadi musibah dibelakang hari. Adat denda akibat pelanggaran asusila ini telah lama berlaku dikalangan suku Tolaki.

Adat ini pada setiap daerah di Sulawesi Tenggara mempunyai terapan yang hampir tidak perbedaan, jika ada perbedaan dari unsur materialnya. Sangsi hukum ini dalam fiqih Islam seharusnya hukum diat rajam dikenai kedua belah pihak, maka pelemahan materi adat peohala terdapat pada sisi korban menerima denda dan tidak dinikahi pelaku, 

pada sisi lain yakni pelaku terbebas dari tumtutan hukum sebab telah dilakukan hukum adat peohala tersebut.

Jika korban dan pelaku adalah belum menikah, maka proses adat berjalan dan keduanya dinikahkan, lalu yang perlu kita ketahui dan paham bahwa didalam masyarakat masalah-masalah seperti ini tidak dapat diketahui dengan sebab para pelaku merahasiakan perbuatannya dari mata manusia, maka sangsi hukum dengan sendirinya tidak berlaku;

Kain kaci putih 1 pis ini melambangkan unsur kesucian hati bahwa telah di tempuh proses damai dalam urusan adat denda (peohala), maka Tuhan Yang Maha Esa adalah zat yang suka kepada kesucian.

2. Indikator bagi pelaku belum menikah

Proses adatnya adalah tidak diterapkan denda namun wajib untuk dinikahkan dengan mengikuti kebiasaan atau adat setiap daerah, namun jika terjadi tidak diketahui oleh kedua orang kedua belah pihak maka penerapan nikah tidak dilakukan, kondisi ini hubungan gelap pemuda dan pemudi tanpa keberatan pada salah satu pihak.

Kompilasi hukum denda (peohala) dan hukum Negara serta hukum fiqih Islam memiliki titik persamaan, tetapi titik perbedaannya adalah penetapan sangsi hukum secara tuntutan dengan kelengkapan  bukti-bukti yang dapat dijadikan unsur materi tuntutan dengan melalui pengadilan. 

Norma tuntutan adat unsur materi tuntutan bernuansa mencegah konflik yang panjang agar tuntutan lebih cepat terselesaikan. Pada umumnya kasus denda di masyarakat suku Tolaki sampai di zaman ini tetap berlaku belum ada perubahan atau tidak mengalami pergeseran.

Seiring dengan peradaban manusia di bumi penyelesaian perilaku yang melanggar syariat Agama, norma yang berlaku di masyarakat, dengan menerapkan hukum Negara dan adat Tolaki, senantiasa di jaga dan dilestarikan pelaksanaannya ditengah-tengah masyarakat kita, hubungan dengan pengalihan sangsi hukum disebabkan oleh faktor kemaslahatan atau kebaikan bagi warga Negara.

                    

           

BAB III

Adat Suku Tolaki Bidang Seni Musik Dan Seni Tari

Dalam perkembangannya ada beberapa adat seni music dan seni tari  yang masih berkembang di wilayah Konawe dan beberapa daerah lain di Sulawesi Tenggara yaitu:

1. Seni Musik Bambu

 Seni musik bambu dahulu tahun 1980-1990, digagas oleh Stevanus dan Bukdamin Tabara pada jenjang sekolah dasar terdapat seni musik bambu, mengapa dinamakan musik bamboo sebab alat music ini seluruhnya menggunakan bahan baku bamboo, mulai dari suling, bas, melodi, jumlah pemain music adalah 20 orang dengan menerapkan nada sopran, tenor dan alto,.

 Alat musik ini terbuat dari bambu petung (Bonda kata Tolaki) atau bambu tebal yang ukuranya lebar 12-17 cm dan tinggi 40 cm.

 Sehingga jika dimainkan dalam perayaan hut kemerdekaan dan momen penting dalam kegiatan daerah ditampilkan hingga instrument bunyi sifatnya unik, penulis pernah menggunakan alat musik bambu pada tahun 1982 kala itu masih sekolah dasar, 

jika dikaitkan dengan daya tarik seni maka budaya seni tetap memperoleh penghargaan sebab termasuk sisi terang budaya lokal milik Sulawesi Tenggara. Musik bambu merupakan media seni yang unik dan dan memiliki daya tarik tersendiri, dahulu musik bambu sering dipertandingkan pada ivent-ivent antar pelajar sekolah dasar di Kabupaten Konawe,

Daerah tingkat II Kendari, namun inventarisasi musik bambu beserta alatnya telah dimakan usia dan telah usang, sehingga potensi alat musik ini dapat diadakan kembali di jenjang sekolah dasar mengalami kesulitan.

Kendala sosiologis bahwa masyarakat dan pemerintah tidak mendorong kemunculan musik bambu untuk kalangan pelajar sekolah dasar,

maka sebagai solusi untuk tetap bertahan dan lestari adat seni musik bambu ini kedepan adalah pengadaan peralatan dan peraturan daerah akan penerapan budaya seni lokal bagi pelajar sekolah dasar dibuat pemerintah dengan melatih guru seni budaya dalam tim kerja provinsi dan daerah kabupaten/kota, sebab aset kekayaan daerah ini memiliki nilai historis yang mengakar ditengah masyarakat sejak dahulu hingga di zaman ini.

2. Seni Gambus

Gambus adalah salah satu jenis alat musik atau dikenal dengan nama gambusu (Bahasa Tolaki), sejarah musik ini telah berkembang sejak lama di bumi Konawe dan daerah lain selain suku Tolaki seperti daerah Muna, Buton, Bombana, Kolaka dan suku lain yang ada di Sulawesi Tenggara,

gambusu dimainkan dan populer pada tahun 1960 hingga saat ini masih dapat kita temukan di acara-acara maulid Nabi SAW dan pesta perkawinan. Tampak gambar gambus Tolaki Sulawesi Tenggara berikut ini:

Gambar.7 Gambus Tolaki

Sumber Foto: https://www.kompas.com/skola/read/2021/05/17/100000569/ladolado-alat-musik-khas-sulawesi-tenggara

Zaman dahulu alat musik ini dimainkan pada momen setelah panen padi tiba, dan setelah tanam padi di sawah dengan maksud menghibur warga tani setelah bekerja dan panen tiba mereka bersukaria.

Alat gambusu (Gambus ini dimainkan juga diiringi oleh penyanyi dan alat gendang atau kaleng, botol yang dapat dipukul, namun pemain gambus biasanya melantunkan lagu syair berupa pantun jenaka ataupun syair lagu Tolaki, diera zaman ini gambus di pentaskan secara modern dengan kombinasi alat piano yang berirama menyatukan lagu bernuansa religi. Tampak pada gambar berikut musik bambu dimainkan oleh anak-anak sekolah dasar.

Gambar.6 Musik Bambu

Sumber: alat-musik-baasi-foto-by-kampung.sultra

Tampak pada gambar diatas anak sekolah dasar sedang memainkan musik bambu, 25-30 orang.

Lagu Tolaki zaman dahulu saat ini diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dengan maksud suku lain dan orang Tolaki yang tak begitu paham bahasa daerah tetapi dapat mengerti makna lagu yang dinyanyikan, berikut lyrik lagu pendek:

Anamotuo, anandonia, luale ku peparamesi

Lako ihanomiu peohainggu

Kenola ihawi, inipua tesala bage-bagenggu

Kupongonii ambongiaku

            Molako-lako ikandari tealo ipohara

            Iyamo kolupei mooli gogoso ronga sate pokea

            Kenola tesalanggu iyamo hikei ine une penaomu

            Kuposusua lako ihanomiu inawuluakomiu

Kenola ahua ianimo kuonggo meparamesi mebaho

Kenola luale meengge inae mbuana

Kenola teewanggu matu ato kai mendeposua mekai-kai

Terjemahan lagu:

Oarng tua, pemuda, para gadis saya minta izin

Kepada kalian semua saudaraku

Jika ada waktu kemarin, dan telah lalu ada kesalahan sikap

Saya minta maaf

            Jalan-jalan di Kendari singga di pohara

            Jangan lupa beli nasi bambu dan sate kerang pokea

            Jika ada khilaf jangan simpan didalam hatimu

            Saya bernyanyi untuk kalian semua

Jika ada sumur diladang aku izin  untuk mandi

Jika ada gadis cantik siapa orang tuanya

Jika ada kesempatan diberikan waktu lain kita akan bertemu kembali.

 Syair lagu tersebut diatas hanya berupa contoh dengan perpaduan syair dan pantun, namun lagu-lagu suku Tolaki ini digemari baik kalangan para orang tua, kawula muda dan anak-anak suka akan musik gambus dengan lagu yang menarik, irama gambus juga terkenal di jazirah Arab dan Indonesia, 

daerah lain yakni suku bugis, suku moronene, suku-suku lain yang mendiami wilayah kita banyak kita jumpai, tetapi kelemahan seni gambus ini telah langka dimainkan sebab faktor:

1. Pemain gambus yang dahulu ada telah banyak yang wafat

2. Alat gambus tidak dijual diperdagangkan, tidak sama gitar

3. Kaum muda belum memahami cara bermain gambus yang baik dan menyanyikan lagu pantun jenaka

4.Gambus kurang ditampilkan ditengah acara-acara berskala nasional dan internasional.

5. Gambus hanya tampil pada momen terbatas, yakni pada kalangan tertentu yakni orang tua suku Tolaki lahir pada tahun 1940-1970, generasi yang lahir tahun 1980-2000, minat terhadap seni gambus ini belum tersosialisasikan pada jenjang sekolah.

a.  Sejarah Tari Lulo Konawe Selatan

Tari lulo ini sangat terkenal menurut penelitian tarian ini berasal dari Konawe Selatan yang dahulu adalah wilayah Konawe, mulai diterapkan pada acara  selesai panen padi, pesta perkawinan, hajat lain yang bersifat umum didalam masyarakat Konawe dan derah lain  yaitu tahun 1800-1986,

 tampak pada gambar Malulo adalah gerakan tari melingkar dan bergandengan tangan pria dan wanita tua maupun muda. Tari lulo dengan gandengan tangan jumlah orang yang dapat mengikuti tarian ini jumlahnya tidak terbatas yakni 10-100 orang dengan tiga lapis lingkaran pun dapat dilakukan,

seni budaya ini sangat mengakar dikalangan orang tua, kaum muda bahkan anak-anak, kosep stretgis dari lulo adalah filosofis persahabatan antar suku dan semua stratifikasi sosial kemasyarakatan dapat terlibat.

Lihat gambar alat Gong yang digunakan dalam tari lingkar:

                                

Gambar: 9 Gong

Sumber: https://www.google.com/search?q=gambar+gong&sxsrf=ALiCzsYwAm5P_IL933rXugukN7Z3FqwmUg:1658448882096&tbm

Gong ini juga digunakan sebagai alat gamelan pada suku Jawa, pada suku Tolaki alat ini dipakai dengan cara dipukul untuk mengiringi tarian Lulo

Gambar.8 Tarian Lulo Konawe

Sumber foto: Dokumentasi lulo/Koran.sultra.com

Tarian Malulo atau populer dengan kata Lulo di Konawe dan wilayah kabupaten lain di Sulawesi Tenggara memiliki alat khusus untuk mengiringi tari lingkar ini yang dinamakan alat yang dipukul yaitu bernama Gong, adapun jumlah Gong yang digunakan jumlahnya yakni 2 buah yang dipasang menggunakan 2 tiang kemudian 2 buah Gong tersebut dipukul oleh orang tertentu yang memahami alur bunyi alat ini.

Alat ini sejak dahulu telah digunakan yaitu sekitar tahun 1800 masehi, dahulu Lulo (tarian lingkar) dimainkan pada acara-acara tertentu misalnya setelah panen padi tiba, acara perkawinan, acara pelamaran atau meminang seorang gadis, momen-momen ini tarian lingkar Lulo sangat populer dan digemari oleh semua kalangan warga masyarakat, sebab telah menjadi ajang hiburan umum di dalam kampung suku Tolaki.

Lulo pada hakikatnya memberi nilai-nilai kebersamaan dan persahabatan intern suku dan antar suku yang mendiami daerah Konawe dan sekitarnya, adapun durasi Lulo tidak mengikat artinya dari segi waktu tidak terbatas yakni 1-2 jam atau lebih dapat di tampilkan tergantung kepada situasi kemampuan warga masyarakat untuk menari.

Bagi kalangan suku bugis dan suku Jawa dan suku lain yang mendiami daerah Konawe dan sekitarnya dengan sebab terjadinya perkawinan antar etnis maka tarian Lulo ini dapat dengan mudah untuk dipelajari, sehingga suku lain dapat mengikuti dan gemar dengan Lulo sebagai bentuk hiburan umum bernuansa religius dan persahabatan semua kalangan masyarakat.

b. Tari Mondotambe (Arti kata: Menerima Tamu atau penghormatan) tampak pada gambar dibawah ini:

Gambar: 10 Tari Mondotambe

Sumber: https://www.google.com/search?q=tari+mondotambe&c

Tarian dalam lintas sejarah telah lama dilaksanakan di dalam suku Tolaki Konawe dan sekitarnya, adapun tari penghormatan tamu dilakukan pada hajat atau acara perkawinan, menerima tamu dari luar misalnya kalangan pejabat Negara, seorang presiden, gubernnur yang melawat ke daerah Sulawesi Tenggara pagelaran tari Mondotambe populer dilakukan.

Adapun kosep tarian ini dimainkan oleh pria muda dan gadis dengan ciri gadis memakai pakaian merah dan pemuda memakai pakaian warna merah dengan memakai topi yang bagian depannya lebih tinggi.

Konsep tarian ini berkembang sejak zaman kerajaan Konawe yakni raja Halu Oleo, pada saat itu tarian ini dilaksanakan dalam rangka menghornati tamu yang berkunjung di kerajaan Konawe yakni raja-raja yang melawat atas maksud tujuan persahabatan.

c. Tarian Umoara Gabung dengan Mondotambe (Seni Tari Penyambutan)

Lihat pada gambar berikut ini:

Gambar: 11 Tari Umoara dan Mondotambe

Sumber: https://www.google.com/search?q=tari+mondotambe&c

 Seni tari dengan nama Umoara merupakan seni tari yang digelar dengan ciri-ciri khusus yakni para pria muda memakai pakaian berwarna hitam dengan perpaduan kain besulam putih pada pinggiran kancing baju, berkopiah meruncing keatas dan menggunakan  alat sejenis parang yang terbuat dari kayu dicat berwarna hitam dan putih yang diiringi oleh alat bernama Gong dipukul-pukul dengan irama enerjik. Seperti bermain silat.

Penerapan tarian ini disandingkan dengan tarian ala perang dan digelar bersamaan tarian Mondotambe (gelar tari penghormatan tamu), pada pelaksanaan tarian ini tidak hanya digelar pada saat ada tamu undangan berkunjung kedaerah Sulawesi Tenggara, tetapi dapat digelar pada acara hajat pesta perkawinan di kampung Tolaki.

Spesifikasi tarian ini merupakan bentuk makna nilai-nilai persahabatan dan persaudaraan kepada suku lain yang berdiam di daerah Konawe dan sekitarnya secara turun temurun belum terjadi perubahan.

Alat yang digunakan zaman dahulu adalah Gong, gendang dan dimodifikasi dengan alat musik modern dapat juga memakai alat elekton atau piano.

Jumlah penari biasanya berjumlah 10 penari wanita dan 10 penari pria atau 5 penari wanita dan 5 penari pria, tergantung kondisi jumlah penari yang bersedia untuk mengikuti tarian ini.

Makna kultur sosiologis dalam beberapa tarian adat yang berkembang di Konawe dan sekitarnya merupakan alat kesenian daerah yang terus ada dan berkembang sebagai bagian seni tradisional Tolaki dan mendapat apresiasi secara nasional dan telah di usulkan kepada Unesco untuk ditetapkan sebagai warisan budaya lokal daerah Sulawesi Tenggara.

Konsep budaya masyarakat Tolaki dilihat dari unsur sosiologis bersifat kental dan mampu mempengaruhi dimensi klasifikasi strata sosial masyarakat masuk pada tatanan sosial yang sama.

Peradaban sosial tidak dilihat dari konsep pengaruh budaya asing namun, budaya daerah tersebut dapat melindungi nilai-nilai kemanusiaan setiap warga Negara, maka pada tatanan budaya suatu daerah memiliki maksud dan tujuan yang sama yakni pelestarian budaya agar dapat tumbuh berkembang tidak terpengaruh zaman modern.

Kaum milenial saat ini merupakan komunitas didalam upaya menjaga peradaban adat lokal tetap terjaga sebagai muatan seni yang dicintai oleh warga masyarakat. Kaum muda dalam suku Tolaki memiilki kegemaran menari Lulo bersama untuk menjalin hubungan muda-mudi dan menjalin hubungan silahturahmi.

Kaum muda pada basis pelajar dan tingkat pendidikan yang berbeda-beda berkumpul dalam tarian Lulo bersama yang bersifat umum, keunikan peradaban ini menimbulkan nilai seni budaya untuk memajukan kebersamaan dalam bidang kehidupan antar individu.

Kekuatan seni adalah sumber budaya lokal yang tetap dijadikan bentuk kehidupan yang nyata untuk bersama-sama dalam membangun negeri yang penuh dengan kedamaian, dalam faktanya tari Lulo juga digemari oleh suku-suku lain yang mendiami daerah Konawe dan wilayah lainnya,

BAB IV

Kalosara Dalam Urusan  Hukum  Adat

1. Sistem adat Kalosara dalam hukum adat Tolaki

    Bagaimana Kalosara digunakan dalam hukum adat Tolaki?

     Simak uraian dalam buku ini yang dapat diterapkan hukum adat    adalah sebagai berikut:

a. Masalah perilaku pelecehan yang dilakukan oleh seseorang kepada seorang wanita yang telah menikah atau belum menikah maka proses penyelesaiannya sebagai berikut:

1. Pelaku akan mendapat sangsi yaitu berupa denda materi berupa uang dan isi adat jika korban pelecehan memberi aduan kepada pemerintah desa maka akan diselesaikan oleh ketua adat dengan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dan saksi-saksi dari tokoh agama dan tokoh masyarakat. 

Sebab atas aduan kepada pemerintah desa diproses dengan damai agar perkara tidak sampai kepihak berwajib, apabila pihak berwajib menangani urusan ini maka adat Kalosara tidak difungsikan sebagai dasar dalam memutuskan perkara aduan yang disangkakan.

2. Pelaku korban dan pelaku mendapat perlindungan hukum bernuansa damai oleh karena pelaksanaan adat Kalosara dijunjung tinggi oleh semua masyarakat suku Tolaki, 

pemangku adat berusaha menyelesaikan masalah melalui pesuasif kepada pihak korban apabila telah terjadi pelecehan akan berusaha menerima ketua adat dalam menyampaikan maksud dan tujuan adat tersebut, untuk mencegah hal-hal yang tidak baik misalnya orang tua korban sewenang-wenang yakni mencari pelaku dan menghakimi dengan cara menganiaya, membunuh pelaku.

Jika hal seperti ini terjadi dalam kasus pemukulan dengan sendirinya kasus akan ditengahi dengan cara denda yang akan dibebankan kepada pelaku tidak ada lagi kasus berakhir damai kedua belah pihak.

 2. Pelaku dihakimi atau dibunuh maka penyelesaian adat Kalosara dengan proses orang tua korban meminta sendiri agar diselesaikan dengan damai maka syaratnya adalah pelaku akan membayar denda sesuai kesepakatan tertentu, apabila kasus ini diserahkan kepada pihak berwajib maka sangsi hukuman ditetapkan oleh aparat hukum.

b. Masalah Perkara mombolasuako (Pria melarikan perempuan)

 Kalosara diyakini dapat menyelesaikan masalah-masalah perkara hukum dan perkara sosial di masyarakat suku Tolaki dengan sebab orang Tolaki di Sulawesi Tenggara mempercayai kesakralan Kalosara dalam arti bahwa barang siapa yang melangkahi atau melecehkan adat istiadatnya sendiri dengan sengaja menghina, berbicara kasar terhadap perlakuan dari ketua adat (pabitara=pembicara=penyambung lidah).

Perlakuan yang dimaksud adalah seseorang dengan sengaja tidak mengindahkan adat Tolaki yang sedang berlasung pada upacara adat penyampaian Kalosara maka seseorang akan diperlakukan setara apa yang telah dilakukan, perhatikan makna kata ini:

    ‘Inae Kona sara iyei pinesara, Inae lia sara iyei pinekasara” arti kalimat dalam bahasa Indonesia “Barang siapa yang mengikuti adat maka akan mendapat perlakuan baik, barang siapa yang melanggar adat maka akan mendapat perlakuan kasar”.

Symbol-symbol adat telah dibuat dengan atas ridho Allah Swt, sehingga penyampaian adat Tolaki berlangsung dan berkembang ribuan tahun yang lalu, dan telah menjadi kebanggaan suku Tolaki Konawe, maka tidak pula dipungkiri peradaban merupakan sistem nilai yang telah mengakar tumbuh berkembang dalam produk dan jasa tertentu dalam praktiknya.

 Praktik Adat suku Tolaki mempunyai persamaan dengan suku-suku lain di daerah bugis Makassar Sulawesi Selatan, persahabatan dengan daerah lain merupakan sistem rajutan muatan lokal kita yang berkelanjutan dalam proses pendidikan tata kelola adat, seni dan budaya daerah, 

tata kelola ini membentuk satu kesatuan yang universal untuk mengembangkan nilai-nilai luhur dari pancasila dan UUD dasar tahun 1945, pedoman pancasila adalah muatan sistem nilai peradaban bangsa.

BAB V

Kalosara  Dan Hukum Adat Perkawinan

1. Kalosara dalam urusan Mondongo Obite (Peminangan/Pelamaran)

            Pengertian Kalosara dalam masalah peminangan atau melamar calon pengantin wanita yakni perlakuan pihak keluarga laki-laki untuk melamar seorang wanita dengan syarat tertentu, dalam perlakuan wanita di suku Tolaki pada umumnya di daerah Konawe, 

pihak pria dari suku Tolaki atau suku lain diluar Tolaki apabila menginginkan untuk menikahi wanita Tolaki maka wajib mengikuti adat kebiasaan pada suku Tolaki, dalam berbagai sumber perlakuan adat ini yang harus disiapkan dalam urusan peminangan adalah sebagai berikut:

a. Keluarga dari pihak pria membawa isi adat yakni, minyak kelapa, baju satu pasang untuk wanita. Sarung 5 buah uang adat dan 1 buah kain putih sara meparemisi (adat permohonan izin kepada pemerintah setempat), kemudian ketua adat menyampaikan maksud kedatangan mereka dirumah orang tua wanita, pihak keluarga pria

Gambar. 12. Ketua Adat (Pabitara)

 Sumber: https://www.google.com/search?q=isi+adat+kalosara+nikah+di+tolaki&sxsrf

Lihat gambar pakaian adat perkawinan ssku Tolaki

Gambar. 13 Pakaian adat  Suku Tolaki

Sumber: https://www.google.com/search?q=isi+adat+kalosara+nikah+di+tolaki&sxsrf:

2. Kalosara dalam urusan Mowindahako (Penyekesaian adat Perkawinan)

Penyelesaian adat maksudnya adalah kelanjutan dari adat meminang untuk penyelesaian unsur kewajiban seorang pria kepada pihak wanita sebelum perkawinan dilaksanakan. Kewajiban ini ketua adat akan menyampaikan beberapa isi adat Kalosara yang menjadi kewajiban pria kepada seorang wanita, yaitu:

a. Membawa kain sarung sejumlah 17 buah, membayar uang adat sejumlah Rp.266.000.

b. Kerbau sara Pohon adat besar. Eno sara (isi adat kecil)

3. Adat Hukum Perkawinan Tolaki

            Adapun isi dan aturan adat perkawinan adalah sebagai berikut:

3. Hukum  Adat  Perkawinan Tolaki Keputusan  Loka  Karya Tanggal  22 s/d 24 Mei  2006 Di  Kendari

2.Kalosara dan Hukum Adat Perkawinan Tolaki

Bentuk            : Bundar atau sirkel

Ukuran            : Garis menengah 45 cm (TEHAU OBOSE) untuk :

  • Pejabat Bupati ke atas, Tokoh, Sesepuh
  • Garis menengah 40 cm (MEULA INE BOSE) untuk :
  • Pejabat Camat ke bawah
  • Umum/Masyarakat biasa

Bahan :

  • UEWAI terkecil tidak dibelah
  • UEWATU terkecil tidak dibelah
  • UEDATU terkecil tidak dibelah

Cara Pembuatannya :

  • Dipilih 3 Jalur
  • Dari arah kiri ke arah kanan,
  • Dari arah luar ke arah dalam
  • Ujungdari arah kanan sesudah dipertautkanpada simpulkeluar menonjol, ujung dari arah kiri tersembunyi pada simpul

Dipergunakan untuk urusan Perkawinan, Perceraian, Penyambutan Tamu Terhormat, penyampaian sesuatumaksud tertentu kepada pejabat, Penyampaian Berita Perkabungan, Undangan Pesta Perkawinan dan Undangan Pesta MOMBOKOLAPASI OMATE.

  • Untuk urusan penyelesaian Sengketa, Perselisihan, Pertengkaran, Perkelahian, Pertikaian, pelecehan danpenghinaan ( MEKINDOROA ), kedua ujung kalosara kembali dipertautkan pada simpul hingga Nampak membentuk angka nomor 8.

ALAT KELENGKAPANNYA:

  • Wadah kalosara SIWOLE UWA
  • Pengalas Wadah kain putih bersih bersegi empat sama sisi, luasnya dapat menampung keseluruhan kalosara
  • Selembar Daun Siri yang sejajar tulang daunnya dan sebiji pinang muda berkelopak, hanya dipakai pada acara : 
  • MONDONGO NIWULE ( meminang )
  • MOWINDAHAKO ( penyerahan pokok Adat dan seserahan adat lainnya )

Demikian juga penggunaan tukar - menukar puan siri pinang hanya pada kedua acara tersebut di atas.

  • Acara yang tidak menggunakan selembar daun siri yang sejajar tulang daunnya, sebiji pinang muda berkelopok serta tukar - menukar puan siri pinang adalah :
  • MONDUUTUDU (melamar)
  • MOMBOLASUAKU (kawin lari) mulai dari
  • REMINGGARE s/d MEKOPU
  • MELANGGAHAKO (karena kehamillan sebelum pernikahan) mulai dari POWOKABIRI s/d MEKOPU
  • SARA TEENI (undangan pesta)
  • SARANGGOEWA (berita perkabungan)
  • UMOAPI SARAPU
  • UMOAPI WALI
  • Penyambutan Tamu Agung
  • MEKINDOROA (permohonan Pengampunan)
  • Penyelesain Perselisihan, Sengketa, Pertengkaran,
  • Perkelahian, Pertikaian, pelecehan dan penghinaan

PELAKU ADAT

  • Dalam urusan Perkawinan adalah:
  • PABITARA (juru bicara)sebagai pihak penerima adat mewakili keluarga/orang tua perempuan calon mempelai
  • TOLEA (semacam Duta atau Perwakilan) sebagai pihak penyuguh adat yang membawa misi keluarga /orang tua laki-lakicalon mempelai

 

  • Penyambutan Tamu Agung adalah
  • Tamu di tingkat Propinsi dan Kabupaten oleh PUUTOBU kabupaten yang dipilih dari jajaran PUUTOBU kecamatan yang berbobot
  • Tamu Kecamatan oleh PUUTOBU kecamatan yang bersangkutan
  • Tamu tingkat Desa/Kelurahan oleh TOONOMOTUODesa/Kelurahan yang bersangkutan

ACARA ADAT YANG BELUM PERLU DIHADIRKAN KEPALA DESA/LURAH DAN TOONOMOTUO

  • Saat Monduutudu (melamar), Saat Merembinggare, Saat Mowoka biri

ACARAADAT YANG HARUS DIHADIRI KEPALA DESA/ LURAH DAN TOONOMOTUO

  • Saat MONDONGO NIWULE (meminang),mesambepedan Modandi
  • Saat MESOKEI s/d MEKOPU
  • Saat MELANGGAHAKO s/d MFKOPU
  • Saat MOWINDAHAKO

SASARAN ADAT KALOSARA

  • Pertama kepada kepala Desa/Lurah sebagai SARA WONUA POMBESANGGARIdalam hal keberadaan Pejabat diatasnya, sasaran dapat diarahkan kepada mereka, jika kepala Desa/Lurah mendelegasikannya
  • Kedua kepada TOONOMOTUO sebagai SARA WONUA POMBERAHI. Dalam hal keberadaan PUUTOBU, sasaran dapat dialihkan kepadanya, jika Toonomutuo mendelegasikannya
  • Ketiga kepada PABITARA sebagai SARAPOMBEPENDEE
  • Keempa dan seterusnya sampai pada PONDOTOKINO OSARA selalu diarahkan kepada pabitara

PEMANGKU ADAT

  • Di Tingkat Kecamatan adalah PUUTOBU denganlevel setingkat Camat
  • Di Tingkat Desa/Kelurahan adalah TOONOMOTUO yang mempunyai level setingkat Kepala Desa /Lurah

PERAN PEMANGKU ADAT :

  • PUUTOBU berperan memberi petunjuk kepada TOONOMOTUO di jajarannya tentang pembenaran/pelurusan pelaksanaan HukumAdat yang terbukti'sudah keluar dari ketentuan yangseharusnya
  • TOONOMOTUO berperan mengendalikan Pelaku Adat agar pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan yang seharusnya, baik tatacara maupun nilai materialnya

TATA CARA PELAKSANAAN SUGUHAN ADAT :

  • Sara Wonua Pombesanggari kepada Kepala Desa/Lurah adalah :
  • Perangkat Adat diangkat 3 kali berturut-turut, setinggi di atas kening Tolea, kemudian diletakkan dan tangan Tolea dilepas dari Pegangan
  • Pada angkatan ke 4 kali setinggi yang sama dengan angkatan terdahulu, perangkat Adat langsung diletakkan dihadapan Kepala Desa/Lurah, dengan simpul kalosara menghadap kepada pihak penerima
  • Kedua tangan Tolea tetap memegang kedua huk wadah Kalosara di dekatnya
  • Kepala Desa/Lurah menyambut Adat Kalosara sebagai tanda penerimaan dengan cara menyentuhkan ujung jari tangan kanan di atas simpul Kalosara
  • Setelah Kepala Desa/Lurah melepaskan sentuhannya, barulah Tolea melepaskan pegangannya. Tolea lalu mundur sedikit 1 kali dalammerubah posisi duduknya dari METEMBA (borsila) menjadi MELEPA
  • Selanjutnya Tolea mengucapkan kata-katanya
  • Setelah Kepala Desa/Lurah mengucapkan kata-kata sambutannya, Tolea lalu membungkukkan badannya sebagai isyarat berpamit untukmenarik perangkat adat Kalosara.
  • Kalosara dipegang oleh Tolea pada kedua huk didekatnya dan menarik mundur, pada posisi simpul Kalosara tetap menghadap ke arah Kepala Desa/Lurah
  • Sara Wonua Pomberahi kepada Toonomotuo, etika dan tatakramanya sama seperti arahan kepada kepala Desa/Lurah
  • Sara pombepende kepada Pabitara
  • Simpul kalosara sudah menghadap kepadanya
  • Perangkat Adat diangkat hanya 1 kali setinggi di atas dada Tolea dan langsung diletakkan dihadapan Pabitara sebagai pihak penerima
  • Sebagai tanda penerimaan, Pabitara memegang wadah, Adat Kalosara bahagian bawah di kedua huknya yang dekat padanya, sementara kedua tangan Tolea masih tetap pada pegangannya
  • Setelah Pabitara melepaskan pegangannya, barulah Tolea melepaskan pegangannya
  • Pabitara mengutarakan maksud suguhan adat tersebut
  • Sesudah Pabitara memberi jawaban, Perangkat Adat Kalosara disorong ke arah, Tolea dengan cara Pabitara memutar 1 kali setengah Lingkaran, dari arah kiri ke arah kanan hingga simpul Kalosara kembali menghadap pada Tolea
  • Tolea menyambut perangkat Adat Kalosara dengan cara melanjutkan putaran setengah lingkaran dari arah kiri ke arah kanan hingga simpul Kalosara menghadap pada Pabitara
  • Suguhan selanjutnya adalah LAWASARA dan tidak lagi diangkat oleh Tolea seperti pada suguhan. Pertama tapi langsung saja disorong kearah Pabitara.Demikian pula cara pengembalian pertama
  • Tukar Menukar puan siri pinang :
  • Tukar menukar puan siri pinang hanya dilakukan pada acara; Mondongo Niwuledan Mowindahako
  • Setelah Sara Pombependee dan Tolea disambut oleh pabitara, maka resmilah Tolea dan Rombongannya diterima sebagai Tamu kehormatan tuan rumah.
  • Etika sebagaiTuan Rumah yang baik adalah memberi suguhan sekapur siri seluas pinang kepada tetamunya   
  • Oleh karenanya maka suguhan dimulai oleh panyuguh pabitara
  • Setelah Suguhan disambut oleh penyuguh Tolea, maka penyuguh Tolea lalu membalas mengajukan suguhannya yang disambut oleh penyuguh Pabitara
  • Kedua puan siri pinang lalu diletakkan di tengah kedua penyuguh secara berdampingan tetapi tidak bersentuhan
  • Selama proses tukar menukar puan, tidak boleh saling bersentuhan, karena hal itu menjadi alamat yang kurang baik bagi pasangan yang baru yaitu mereka akan selalu cek-cok
  • Penyampaian Berita Perkabungan adalah :
  • Menggunakan perangkat Adat Kalosara dengan kalosara sesuai ukuran peruntukannya
  • Sebagai tanda berkabung, di tengah lingkaran kalosara diletakkan ULAULA yaltu; secarik kainputih bersih yang dipilih lalu diikat berbentuk orang-orangandan kedua ujungnya dibakar supaya nampak hitam berarang
  •  Penyampaian undangan pesta MOMBOKO LAPASI OMATE :
  • Menggunakan perangkat Adat Kalosara dengan Kalosara sesuai ukuran Peruntukannya
  • Sebagai tanda pesta Pombokolapasia Omate, di tengah lingkaran Kalosara diletakkan ULAULA, tetapi Mak dibakar kedua ujungnya
  • DALAMACARAADAT MEKINDOROA adalah :
  • Menggunakan perangkat Adat Kalosara sesuai ukuran peruntukannya
  • Di tengah lingkaran Kaloara, diletakkan kalombekindoroa berukuran jari kelingking
  • KATA-KATA KEPALA DESA/LURAH, TOONOMOTUO DAN PABITARA
  • Kepala Desa/Lurah antara lain :
  • Sumosakaikumio eroi pombesanggarimiu Tolea; Keno onggoto laa tehodoano osara;
  • Maa ieikaa hae akilaando mereurehuitadea;
  • batuano laaito papaialo. Anggario;
  • Keno laambo nggoonggoo mereuhu saranggo
  • inoolu;
  • Maa inonggoki mombependeeketio ine Toonomotuo 
  • Toonomotuo antara lain : miu 
  • Tumotahaikomiu sara pomberahi Tolea;
  • longgoto mombolako osara hendehendelaa 
  • pinendeporombuakondo;
  • Nolaando papalalo ari keihiro kapala Desa/Lurah­;
  • Ronga nggoonggoo owaano mereurehu
  • Sara mbuoto nggo tinebaraako; Maa ionggoto mokolakoi.
  • Anggario keno laambo anamotuo toonomeohai ari ine mbulaika nggo tineoluolungako; Maa ionggoki mombependeeketio ine Pabitara 
  • Pabitara antara lain :
  • Tumotahaikomiu pombependeemiu Tolea;Butu ine mburaha/mbulaika;
  • No ionggoto mokolakoi osara; Keku mokiikii rongga mokondokondo; ihana imoeri rongga ibunggunggu; Hendehendeno rongga hulahulano;
  • kuuito epumbu nokoa teporombu;
  • Anamotuo toonomeohai; Ari ine ama ari ine Ina; Keihiro konduuma mburaha/mbulaika;
  • Laalaa meramba nokiito; Moomondae nopodeaito; longgoto mokolakoi osara/peowai;
  • Metewatu tenggano pasipole.

BUSANA PELAKU ADAT

  • Kain polos berwarna; Hitam atau Biru
  • Buludru warna; Hitam atau Biru
  • Baju berkerah pendek
  • Baju berlengan panjang
  • pakai sarung
  • penutup kepala; Dester atau Kopiah

ISI ADAT

  • Sara Wonua Pombesanggari kepada
  • Kepala Desa/Lurah                                                   : Rp. 10.000,-
  • Sara Wonua Pomberahi kepadaToonomotuo           : Rp. 10.000,-
  • Sara Pombendee kepada pabitara                             : Rp. 10.000,-
  • Lawasara                                                                   : Rp.   5.000,-
  • Pondotokino Osara                                                   : Rp. 10.000,-
  • Pehue (dari pihak laki-laki calon mempelai) untuk :
  • Tolea                                                               : Rp. 10.000,-
  • Pabitara                                                           : Rp. 10.000,-

URUSAN PERKAWINAN MUSYAWARAH MUFAKATMONDUUTUDU (melamar) yaitu :

Pondibano Osara                                                         : Rp. 10.000,-

  • Ponduutudu 1 mata (1 lembar sarung) 
  • Bite nggukale inea mborakepi :
  • 40 Biji pinang muda berkelopak
  • 40 Lembar daun sirih yang sejajar tulang daunnya
  • 4 Leta tembakau Hitam
  • 4 Biji Gambir
  • dibungkus di pelepah pinang 
  • diikat 1 jalur pada bahagian tengah 
  • bungkusan dengan ikatan PINLOLONGU OLALA

Bahan Pengikatnya :

  • OHUKO atau NIWOTI jika waktuuntukmowindahako akan lama
  • LANU KINURUjika waktu untukMowindahako akan cepat 
  • pasukahakono Osara : Rp. 10.000

MONDONGO NIWULE (meminang) yaitu :

  • Sara Pombesanggari kepada
  • Kepala Desa/Lurah                                                 : Rp. 10.000,-
  •  
  • Sara Pomberahi kepada
  • Toonomotuo                                                           : Rp. 10.000,-
  • Sara Pombependee kepada
  • Pabitara                                                                   : Rp. 10.000,-
  • Bite Tinongo
  • 40Biji pinang muda borkelopak
  • 40 lembar daun siri yang sejajar tulang daunnya
  • 4 leta tembakau hitam
  • 4 Biji Gambir
  • Dibungkus di pelepah pinang
  • Diikat 4 Jalur melintang dan 3 jalur membujur (ikatan mati)
  • Bahan pengikatnya sama dengan Bite Nggukale
  • Pembungkus adatnya 1 lembar sarung
  • Pengikat adatnya 1 Kalung emas atau dengan uang Rp. 50.000.‑
  • Kelengkapan pendukung adalah :
  • 2 Biji kelapa bertunas, 2 Botol minyak Kelapa, 2 Botol minyak Tanah, 2 Liter beras (dalam belase), 2 Liter garam (dalam belase), tidak dihiasi 
  • Pombesawuki dan Pombebabuki
  •  

MOWINDAHAKO yaitu :

  • Niwondahako Puuno 4 Kasu :
  • 1 fis Kaci
  • 1 ekor Kerbau (Rp. 50.000.-)
  • 1 Lingkar Eno (Rp.50.000.-)
  • 1 Lembar gong (Rp.50.000.-)
  • Tawano :
  • Yang menggunakan Kalosara garis menengah 45 cm adalah :
  • 80 mata (80 lembar sarung)
  • Dalam hal kemampuan laki-laki calon mempelai kurang mendukung tetap 80 mata (40 lembar sarung ditambahRp. 40.000,- uang)

Yang menggunakan Kalosara garis menengah 40 cm adalah :

  • 16 mata (16 lembar sarung)
  • Dalam kemampuan laki-laki calon mempelai kurang mendukung tetap 16 mata (8 lembar sarung ditambah Rp. 8,000.- Uang)
  • Wawono /Ihi / Kawi/ Kiniawiako/ Osomba/Popolo / Popodea (Mas Kawin) adalah :
  • Yang menggunakan Kalosara garis menengah 45 cm Rp. 88.000.‑
  • Yang menggunakan Kalosara garis menengah 40 cm Rp. 80.000.-
  • SaraPeana terdiri dari :
  • Raneranembaa 1 mata (1 lembar sarung)
  • Boku mbebahoa 1 mata (1 waskom)
  • Sandusandu 1 mata (1 gayung)
  • Sikohulo 1 mata
  • Likelikemataa 1 mata

PINESAMBEPEAKO

Pinesambepeako (yang dimusyawarahkan) adalah ongkos pesta atau biaya pesta meliputi :

  • Banyaknya Beras, Banyaknya Kerbau atau sapi, Banyaknya uang Belanja
  • Semua biaya pesta tidak ada ketentuan taripnya, karena faktor kemampuan laki-laki calon mempelai tidak pernah akan sama. Biaya pesta tidak masuk dalam kategori Niwindahako (Adat Perkawinan).

Besar kecilnya tergantung pada kesepakatan dalam Musyawarah kedua belah pihak. Dalam hal pihak Laki-laki calon mempelai tidak memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pesta, boleh memohon kebijaksanaan orang tua perempuan calon mempelai untuk menempuh jalan MOWADAHALA (bayar hutang) jika disepakati. 

Patokan besar kecilnya Niwadahala adalah pada kesepakatan besar kecilnya semua biaya pesta.Dari Ketiga Komponen biaya pesta dihitung nilai uangnya sesuai harga pasaranyang berlaku.kemudian dibagi dua.

Jalan lain yang dapat diltempuh adalah MOWADA MONGGOASO (bayar sekaligus) artinya, pihak laki-laki calon mempelai membayar semua biaya pesta dalam bentuk uang tunai yangdikalkulasi menurut harga pasaran yang berlaku, nanti orang tua perempuan calon mempelai yangmembelanjakan sendiri.

URUSAN PERKAWINAN YANG DIAWALI PELANGGARAN

Mombolasuako (kawin lari) :

  • Tahap pengamanan pertama adalah :
  • Rembinggarae 2 mata yaitu
  • Pombongu Okare 1 mata (1 Lembar sarung)
  • Pombongu Okae 1 mata (1 Lembar Sarung )
  • Tahap Pengamanan Kedua adalah :
  • Sokei 1 Kasu (1 fis Kaci)
  • Peosawaakoa 1 kasu 1 ekor Kerbau (Rp. 250.000.-)
  • Pekopu 2 mata ( 1 sarung Perempuan dan 1 baju Perempuan )
  • Dilanjutkan dengan Musyawarah tentang Niwindahako Pesta atau Mowadahala dan jadwal waktu pelaksanaanya
  • Pasangan mempelai dinikahkan saat itu
  • Sebelum Dinikahkan, Laki-laki calon mempelai harus membayar :
  • POHOKU SARA kepada Toonomotuo Desa Domisili perempuan
  • APPKD kepada Kepala Desa/Lurah, Domisili Perempuan
  • Tahap Penyelesaian adalah Mowindahako bersamaan pelaksanaan pesta atau penyelesaian Niwadahala
  • Mombokomendia (menghamili sebelum pernikahan) :
  • Tahap pengamanan pertama adalah :
  • Powoka biri 2 mata yaitu :
  • Pohunggai Warumata 1 mata ( 1 lembar sarung )
  • Ponggeha Soki Biri 1 mata( 1 lembar sarung )
  • Tahap pengamanan kedua adalah :
  •  Pelanggahako 1 Kasu ( 1 fis kaci )
  • Taa pombonaanaakoa 1 kasu 1 ekor Kerbau (Rp. 250,000.-)
  • Pekopu 2 mata (1sarung perempuan dan 1 baju perempuan)
  • Dilanjutkan dengan musyawarah tentang Niwindahako, pesta atau Mowadahala dan jadwal waktu pelaksanaannya
  • Pasangan mempelai dinikahkan saat itu
  • Tahap penyelesaian adalah Mowindahako bersamaan pelaksanaan pesta atau penyelasaian Niwadahala

KAWIN JANDA

Adat Niwindahako pada kawin janda adalah :

  • Janda Pertama yaitu :
  • Puu Sara tetap 4 Kasu ((Pohon Kayu 4)
  • Tawa Sara tetap sesuai ukuran Kalosara orang tuanya
  • Popolo (mas kawin) tinggal seperdua dari kawin Janda pertama
  • Sara peana hilang
  • Janda Kedua yaitu :
  • Puu Sara tetap 4 Kasu
  • Tawa Sara tetap sesuai ukuran Kalosara orang tuanya
  • Popolo ( mas kawin ) tinggal seperdua dari kawin Janda pertama
  • Sara peana tetap hilang
  • Janda Ketiga yaitu :
  • PUU Sara  tetap 4 Kasu
  • Tawa Sara tetap sesuai ukuran Kalosara orang tuanya
  • Popolo ( mas kawin ) hilang
  • Sara peana tetap hilang
  • Janda Keempat yaitu :
  • Puu Sara Tetap 4 Kasu
  • Tawa Sara tetap sesuai ukuran Kalosara orang tuanya
  • Popolo ( mas kawin ) kembali seperti saat kawin Gadis
  • Sara peana kembali ada seperti saat kawin gadis
  •  

UMOAPI SARAPU

Laki-laki yang Umoapi Sarapu (merampas tunangan orang), harus bertanggung jawab :

  • Mengembalikan semua kerugian pihak yang punya tunangan yang ia rampas
  • MOWEA MOWEHU (sebagai penutup malu) pihak yang punya tunangan yaitu :
  • 1 fis kaci ( sebagai pengganti kain kafan dirinya) 
  • 1 ekor Kerbau hidup sebagai PONDONDONOWOROKO (penyelamat batang lehernya)
  • Selanjutnya menyelesaiakan adat perkawinannya dengan perempuan yang ia rampas, sesuaidengan ketentuan hukum adat Melanggahako
  • 1 cerek air POBOBUSINO

UMOAPI WALI

Wali nginopukopu (isteri yang masih dipelihara) adalah :

  • Laki-laki yang merampas istri orangdikenakan sangsi yaitu:
  • Mowea Owose terdiri dari :
  • Membayar 1 ekor kerbau hidup, pengganti kerbau yang punyaistri yang dipotong saat mereka menikah dahulu
  • Apakah mereka pesta dan memotong Kerbau saat itu ataupun tidak. Tetapi Adat Niwindahako sudah selesai ketentuan Hukum Adat tersebut tetap diberlakukan.Kecuali laki-laki yang punya istri belum menyelesaikan AdatNiwindahako istrinya hingga Umoapi terjadi, ketentuan dimaksud tidak diberlakukan,
  • Membayar 1 ekor Kerbau hidup Pondondono (sebagai penyelamat batang lehernya).Kerbau tersebut dijadikan tumbal saat itu dengan cara dipotong dan dagingnya dibagi-bagikan kepada semua orang yang hadir pada saat itu.
  • Pelaksanaan tumbal dengan MOSEHE OWOSE sebagai tolak bala semua pihak yang terlibat langsung pada peristiwa
  • Umoapi mereka yang terlibat langsung pada peristiwa Umoapi tidak boleh ikut menikmati daging Kerbau tumbal itu,karena dapat terkena bala dan petaka dikemudian hari.
  • Membayar 1 fis kain Kaci sebagai pengganti kain kafan pelaku perampasan
  • Harta Milik dan harta bawaan masing masing bekas suami istri tetap menjadi hak milik masing-masing.
  • Semua harta BALISERO (gono gini) menjadi hak milik pihak bekas suami
  • Pihak perampas melanjutkan urusan adat perkawinannya dengan perempuan yang dirampasnya kepada Orang Tua perempuan yang bersangkutan, menurutketentuan Hukum Adat atas peristiwa yang terjadi
  • 1 cerek air POBUBUSINO
  • Wali ndaa nidambangi (istri yang sudah diterlantarkan) adalah :
  • Mowea Owose seperti ketentuan yang berlaku pada Umoapi Wali ngginopukopu
  • Harta Milik dan harta bawaan masing-masing bekas suami istri tetap menjadi hak milik masing masing
  • semua harta Balisero (gono gini) menjadi hak milik bekas istri
  • Pihak perampas melanjutkan urusan adat perkawinannya dengan perempuan yang Dirampasnya kepada orang tua perempuan yang bersangkutan, menurut ketentuan Hukum Adatatas peristiwa yang terjadi.
  • 1 cerek air POBUBUSINO
  • POHOKU SARA KARENA MOMBOLASUAKO (kawin lari)
  • Pohuku Sara dimaksud yang berhak menerimanyaadalah Toonomouo Desa/Kelurahan tempat domisili perempuan yang dibawa lari Besarnya Pohuku Sara adalah :
  • Membawa lari dalam lingkungan 1 Desa/Kelurahan                        : Rp. 50.000.-
  • Membawa lari dari Desa/Kelurahan satu ke Desa/Kelurahan lain 
  • dalam 1 Kecamatan                                                                          : Rp. 100.000.
  • Membawa lari dari Kecamatan satu keKecamatan lain dalam 
  • 1 Kabupaten                                                                                     : Rp. 200.000.
  • Membawa lari dari Kebupaten satu keKabupaten lain 
  • dalam 1 Propinsi                                                                               : Rp. 400.000.
  • Antar Propinsi                                                                                   : Rp. 800.000

DELIK HUKUM ADAT LAINNYA

  • Laki-laki yang sudah beristri atau sudah pernah beristri atau sudah pernah kawin, lalu mengawini perempuan yang berstatus gadis, laki-laki yang bersangkutan dikenakan denda Adat 1 Kasu (1 Fis kecil) sebagai Ponggeha Motuoha
  • Laki-laki yang mengawini perernpuan yang masih mempunyai kakak saudara kandung (se ayah) yang belum menikah dikenakan denda adat 1 Kasu (1 Fis kaci atau benda lain yang memiliki nilai adat yang sama ), untuk setiap orang yang dilangkah sebagai POLIASAKO
  • RAMBAHINGGARE yaitu benda Adat 1 kasus yang diserahkan Orang Tua pihak Suami, pada saat pertama kali pihak istri menginjakkan kaki dirumah mertuanya.Jika kemudian hari terjadi perceraian hidup ataumati, barang tersebut tetap menjadi hak milik pihak istri.
  • Suami yang belum menyelesaikan, Adat Niwindahakonya kepada isrinya adalah :
  • Apabila suatu saat pilhak suami atau pihakistri meninggal, maka jenazahnya tidak bolehdikebumikan, sebelum Adat Niwindahakopihak suami diselesaikan
  • Apabila suatu saat ada anak Perempuan dari hasil Perkawinan mereka yang akan menikah, maka Orang Tuanya tidak Boleh meminta POPOLO dan NIWINDAHAKO (Adat Perkawinan ) anak perempuannya tersebut karena anak Perempuan tersebut dikategorikan sebagai anak keturunan yang tidak beradab, ULE NDAA NIO SARANO
  • POLONGGO/PULUNGGAHI ODANDI ( Merubah janji yang sudah disepakati bersama menyangkut jadwal waktu pelaksanaan Mowindahako, Pembicaraannya dilaksanakan secara adat dengan materi Adat 1 mata ( 1 LembarSarung )
  • MOLIA ODANDI yaitu melampaui perjanjian waktu pelaksanaan Adat Mowindahako tanpa melakukanpembicaraan perubahannya, dapat diberlakukan saat Mowindahako dengan nilai Adat 1 Mata ( 1 Lembar Sarung )
  • MOBOTUE OSARA
  • Perkawinan yang diawali MOLASU ( Kawin lari) dan sudah dilaksanakan urusan Adatnya hingga pada acara MEKOPU, tetapi saat memasuki babak Mesambepe/Modandi, Orang tua Perempuan calonmempelai tidak membukakan jalan seperti yangseharusnya, tetapi pihaknya meminta agar ad,il Mw,yawarah Mufakat dimulai saat itu, yakni mulai dari Monduutudu, Mondonge Niwule,Mombesawuki/Mombebabuki dan barulahMesambepe/Modandi dapat dilaksanakan
  • Adat seperti itu dinamakan SARA NIBOTUE/SARA NIBOSA berdasarkan kehendak  orang tua perempuan yang bersangkutan dan bukan menurut ketentuan Hukum Adat yang seharusnya. Kepada Orang Tua perempuan seperti itu terkategori sebagai TOONO LALO SARA (orang yang melewati adat ) dan bermuara pada MATE SARA (mati adat)
  • Orang Yang dianggap mati adat tidak perlu lagi dibawakan adat berikutnya, tidak perlu lagi untuk dihargai secara adat, tetapi harus diperlakukan secara kasar (tidak perlu dihargai).
  • LIASARA
  • orang yang datang dibawakan adat lalu pihaknya tidak menghargainya seperti; meninggaikan pergi rumahnya atau membuang adat adalah perbuatan LIASARA dan dianggap MATESARA
  • PEOHALA
  • Dikenakan pada orang yang sengaja melakukan perbuatan pelanggaran
  • pelanggaran dimaksud seperti :
  • MEOMORE (Pelecehan Kepada Perempuan) tetapi tidak terjadi hubungan badan, sangsinya adalah :
  • Peohala Mowehu yaitu :
  • Pelaku membayar 1 Fis Kaci
  • Pelaku membayar 1 ekor Kerbau ( Rp. 50.000.-)
  • Pelaku membayar 1 cerek air (Pobubusino arti dalam bahasa Indonesia Penyucian) dengan Rp.100.000,-
  • MEOMORE dan sudah terjadi hubungan badan, sangsinya adalah :
  • Peohala Owose Yaitu:
  • Pelaku membayar 1 Fis kaci
  • Pelaku membayar 1 ekorkerbau Hidup ( Rp. 250.000.-)
  • Pelaku membayar 1 cerek air (Pobubusino)
  • TEHALA
  • Pelanggarandimaksud seperti seseorang Lelaki dengan sengaja menyatakan cintanya kepada seseorang Perempuan. Setelah cintanya diterima, Lelaki tersebut lalu menghindari. Sangsinya adalahPeohala Mohewu yaitu :
  • Membayar 1 fis kaci
  • Membayar 1 ekor Kerbau (Rp. 50.000.-) 
  • Membayar 1 Cerek Air (Pobubusino)
  • PINEHALA
  • Pelanggaran dimaksud seperti seseorang yang sengaja mombuat gosip tersebut kemudian tak dapat dibuktikan kebenarannya. Sangsinya adalah si pembuat gossip harus membayar :
  • 1 Fis Kaci
  • 1 Ekor Kerbau (Rp. 50.000.- )
  • 1 cerek Air Pobubusino
  • MEKINDOROA (PERMOHONAN PENGAMPUNAN)
  • Dengan sengaja mengeluarkan kata-kata penghinaan kepada orang lain di depan umum adalah:
  • Pelaku membayar 1 Fis kaci
  • Pelaku membayar 1 ekor Kerbau ( Rp. 50.000. )
  • Pelaku membayar1 cerek Air Pobusino
  • Denda sebagai sangsi hukum terhadap hal-hal yang menyangkut pelanggaran atas perilaku seseorang baik yang terjadi secara langsung ataupun tidak langsung yang menyebabkan orang lain terganggu, teraniaya, kerugian nama baiknya, kerugian atas keadaan fisik seseorang  telah diatur dalam adat Tolaki secara universal.
  •                         Penetapan sangsi hukum dalam adat merupakan bentuk penyelesaian dengan muatan manusiawi agar setiap orang yang melakukan pelanggaran baik kesusilaan, pelanggaran hukum kriminal telah diatur pula secara adat agar warga masyarakat mendapat perlakuan hukum yang sama tanpa ada diskriminatif.

Dengan sengaja menyakiti badan orang Lain dengan maksud untuk mempermalukannya

  • Pelaku membayar 1 Fis Kaci
  • Pelaku membayar 1 Ekor Kerbau(Rp. 250.000,)
  • Pelaku membayar 1 cerek Air Pobubusino
  • Dengan sengaja menyakiti badan orang Lain yang mengakibatkan tubuhnya memar, patah tulang atau luka adalah :
  • Pelaku membayar 1 Fis Kaci
  • Pelaku membayar 1 Ekor Kerbau (Rp. 250.000,)
  • Pelaku membayar semua biaya perawatan korban
  • Dengan sengaja menyakiti badan orang Lain yang mengakibatkan korban nyawa adalah :
  • Pelaku membayar 1 Fis Kaci
  • Pelaku membayar 1 Ekor Kerbau
  • Pelaku membayar semua biaya perawatan sebelum meninggal
  • Pelaku membayar semua biaya pemakaman korban

Dengan sengaja memamerkan, mempertontonkan atau menjadi barang jualan foto atau gambar seseorang Perempuan dalam posisi Bugil adalah :

  • Pelaku membayar 1 Fis Kaci
  • Pelaku membayar 1 ekor Kerbau Hidup
  • Pelaku membayar 1 cerek air Pobubusino
  • Pelaku harus merehabilitasi nama baik korban dalam bentuk sejumlah uang tunai
  • POPOLO SORO
  • Seorang lelaki dan seorang perempuan yang telahterbukti secara syah telah melakukan hubungan badan sebagai suami - istri, tetapi pihak lelaki tidak bersedia menikahinya dengan alasan :
  • Tidak ada perjanjian untuk menikah
  • karena mau sama mau
  • Atau lelaki yang bersangkutan akan menikahi Perempuan lain, adalah
  • Membayar adat Niwindahako yaitu :
  • Puu Sara
  • Tawa Sara
  • Popolo
  • Sara Peana
  • Sejumlah Uang tunai pengganti kerugian in material
  • Mombopo orai yaitu :
  • Mernbayar 1 Fis Kaci
  • Membayar 1 ekor Kerbau (Rp.250.000)
  • Membayar 1 cerek air Pobubusino karena berdasarkan Undang-undang Perkawinan no. 1 Tahun 1971 tidak mengatur tentang Kawin Cerai, maka :
  • Pernikahan boleh tidak dilaksanakan 
  • Pernikahan boleh dilaksanakan tetapi hanya Ijab Qabul tanpa memperoleh Buku Nikah
  • Segala pelanggaran dalam bentuk-bentuk seperti
  • Moeengui (selingkuh)
  • Telangga
  • Nilanggahako
  • Perempuan melanggahako yaitu mengadu kepada Imam atau kepala Desa/Lurah
  • Nirako (ditangkap basah)
  • Terako (tertangkap basah)

Cara Penyelesaiannya masuk kategori MELANGGAHAKO

  • MOLELOI (MEMPERKOSA)
  • Terhadap perempuan yang belum dewasa, diselesaikan melalui hukum positip
  • Bagi perempuan yang sudah dewasa adalah :
  • Pelaku dituntut bertanggung jawab menikahinya, atau
  • Pelaku dikenakan PEOHALA OWOSE
  • POLONGGO PANGGA SARA

Pangga Sara yang dimaksud adalah Pabitara dan Tolea, sebagai pelaku Adat. Mereka adalah pemilik jasa. Setiap kali penggunaan jasa mereka, harus diberi imbalan jasa oleh pihak pengguna jasa mereka.

Yang memberi imbalan jasa kepada Pabitara adalah pihak yang menggunakan jasanya, yaitu Keluarga Orang Tua perempuan calon mempelai.

Besarnya imbalan jasa mereka tergantung jauh dekatnya wilayah pelayanan dan tingkat kesulitan urusan.

Berdasarkan tingkat kesulitan urusan, dibagi dua ketegorl yaitu :

Kategori I adalah      : Monduutudu, Mondonge Niwule, Mowindahako

Kategori II adalah    : Melanggahako, Mesokei, Umoapi

  • Satuan Jenis kegiatan adalah :
  • Monduutudu 1 kegiatan
  • Mondongo Niwule 1 kegiatan
  • Mowindahako 1 Kegiatan
  • Melanggahako 1 Kegiatan
  • Mesokei 1 kegiatan
  • Urusan Umoapi 1 Kegiatan
  • Klasifikasi imbalan jasa :    
  • Setiap jasa kegiatan pada kategori I adalah :
  • Dalam 1 wilayah Desa/Kelurahan ( Rp. 50.000.- )
  • Antar Desa dalam 1 wilayah Kecamatan( Rp. 75.000.-)
  • Antar Kecamatan dalam 1 Wilayah Kabupaten( Rp. 150.000.-)
  • Antar Kabupaten dalam 1 wilayah Propinsi ( Rp. 300.000.- )
  • Antar Propinsi ( Rp. 600.000.- )

Setiap Jasa kegiatan pada kategori II adalah :

  • Dalam 1 Wilayah Desa / Kelurahan(Rp. 100.000,-)
  • Antar Desa dalam 1 Wilayah kecamatan(Rp 150.000,-)
  • Antar Kecamatan dalam 1 wilayah Kabupaten (Rp. 300.000,-) 
  • Antar Kabupaten dalam 1 Wilayah Propinsi( Rp. 600.000.- )
  • Antar Propinsi ( Rp. 1.200.000.- )

 

BAB VI

Kalosara  Dalam Urusan  Kemanusiaan

Kalosara dalam urusan kemanusiaan merupakan alat dalam penyelesaian urusan-urusan masyarakat yaitu segala sesuatu yang menyangkut materi muatan konflik dan perkara dalam masyarakat misalnya dalam urusan yang menyangkut konflik internal dengan sebab penghinaan, perkelahian antar warga antar suku dapat dihadirkan media adat Kalosara untuk menjembatani konflik tersebut.

Kalosara yang menyangkut perkara-perkara kesusilaan yakni hubungan diluar nikah atau perkawinan yang sah berjalan normal, lebih mengutamakan penggunaan Kalosara untuk menjembatani masalah-masalah krusial dan penanganan perkara ini dapat ditempuh dengan pendekatan yaitu:

1. Pendekatan Emosional

Pendekatan ini dilakukan atas dasar hubungan kekeluargaan dan kekerabatan bagi seseorang yang sedang berkonflik atau berperkara, pendekatan ini dilakukan oleh ketua adat atau pembicara adat yang diminta oleh pemerintah desa atau seseorang untuk meredam terjadinya konflik yang berlanjut dan menimbulkan kerumitan serta efek yang negatif.

2. Pendekatan Sosiologis

            Pendekatan hubungan sosial yang kental dengan muatan hubungan kemasyarakatan yang bersifat humanity,

3. Pendekatan Manajemen Konflik

            Pendekatan ini digunakan dengan proses mencari solusi efektif penyelesaian masalah dengan memberi ruang pendapat bagi pelaku dan korban dihadapan siding adat Kalosara yang dilaksanakan oleh ketua adat di kampung, bahwa pemerintah dan tokoh Agama hadir untuk menengahi dan memberi pernyataan tentang bentuk dan penyelesaian masalah yang sedang dihadapi oleh warga masyarakat.

4. Pendekatan Adat Kalosara dan Hukum Negara

Bahwa setiap konflik yang dialami oleh seseorang akan menanggung kerugian atas perlakuan pelaku, tetapi apabila proses penyelesaian tidak dapat diselesaikan dan korban menyatakan keberatan atas putusan yang diberikan oleh ketua adat dan tokoh-tokoh Agama, maka sebuah perkara dapat berlanjut kepada pihak berwajib.

 Perkara urusan konflik rumah tangga kedua belah pihak berniat untuk rujuk maka kehadiran adat Kalosara lebih memiliki keyakinan dapat diselesaikan dengan pendekatan kemanusiaan untuk peradaban atau memperbaiki kondisi didalam tatanan masyarakat yang kondusif.

Penerapan hukum Negara atau kitab undang-undang hukum pidana dalam masalah urusan hubungan diluar nikah delik aduan sangsi hukum misalnya penjara bagi pelaku maka, sisi kemanusiaan dan martabat seseorang pada korban para wanita akan menimbulkan trauma.

 Namun apabila korban berjumlah lebih dari satu orang maka penetapan hukum adat dengan membayar denda atau hubungan tersebut disatukan dengan kata perkawinan tidak mungkin terlaksana, 

jika sepasang muda-mudi terjerat dalam hubungan diluar nikah bentuk solusinya adalah nikah dengan posisi adat mengikuti adat wanita bersuku Tolaki maka pelaku dengan suku lain diluar Tolaki wajib mengikuti aturan pijakan adat Kalosara Tolaki untuk Nggawi (Kawin).

 

BAB VII

Kalosara  Sebagai Media Pemersatu

Kalosara adalah media yang digunakan suku Tolaki, bagaimana sebuah adat kalosara dapat menjadi  media pemersatu di tengah masyarakat Tolaki?

Simak penjelasannya domain adat sebagai bentuk penyampaian yang bersifat sakral (Suci) ditengah komunitas suku Tolaki dan suku lain memahami adat yang juga berarti adab suatu suku dengan dasar-dasar pemikiran dan budaya yang memiliki nilai luhur bagi suku tertentu sehingga pengambilan sumber hukum norma masyarakat berkaitan dengan sekelompok golongan atau suku dengan adat yang diakuinya.

 Pengakuan seseorang adalah bentuk penghormatan dan penghargaan dari segi warna-warni budayanya seperti jenis makanan dan bahasa yang digunakan tetap harus dijaga etika menyampaikan kepada lawan bicara atau kearifan budaya daerah sebagai peradaban kuno dan mempunyai relevansi dengan adat budaya yang mengakar pada setiap suku.

Suku Tolaki yang mendiami daerah Sulawesi Tenggara khususnya daerah Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan dan Kota Kendari dan wilayah lain Seperti Muna, Buton, Kabupetan Bombana pada minoritas telah berasimilasi sebab faktor hubungan perkawinan antar suku merupakan indikator bahwa suku Tolaki dapat menerima adat budaya lain yang mendiami daerah yang disebutkan tadi.

 Komoditas baru muncul perkawinan antar suku Tolaki dan suku Bugis, suku Jawa dan suku Tolaki, Suku Bali masuk Islam  menikahi wanita Suku Tolaki, dsb.

 Suku dan Agama serta perbedaan adat seseorang bukan penghalang untuk menjalin nilai-nilai persatuan, maka yang demikian itu kehidupan damai tetap dapat terjaga, adat suku Tolaki memiliki berbagai macam unsur-unsur isi adat yang dapat mengatur, memperbaiki masalah-masalah yang ada didalam masyarakatnya, 

dengan keunikan yang dimilikinya dari masa kemasa memperlihatkan sudut pandang yang sama dihadapan hukum adat dan hukum Negara kita.

Nilai-nilai persatuan memberi dampak positif dalam menghubungkan berbagai etnis yang telah lama berkembang dalam di Sulawesi Tenggara, perbedaan adat istiadat, kesukuan tak pernah menjadi bahan perbincangan untuk dinukilkan sebagai suku mayoritas dan menganggap suku minoritas adalah suku yang tak boleh mendiami kampung suku Tolaki.

Kebersamaan hidup dan gotong-royong semua suku tetap diterapkan untuk saling meringankan beban kehidupan antar tetangga.

A. Mepokosoa Meturu-turu (Bersatu/Gotong Royong)

Adat Tolaki sejak zaman 5000 tahun yang lalu telah diwarnai dengan perilaku gotong royong dalam bidang kerjasama antar suku pada daerah lain misalnya antar Tolaki dan Suku Muna, 

Buton pada saat itu raja Haluoleo sebagai raja Konawe telah menjalin hubungan silaturahmi antar daerah tersebut kemampuan memimpin rakyat dalam urusan pemerintahan, urusan memegang teguh kedaulatan wilayah menampakan prestasi yang positif misalnya nilai juang patriotism kebangsaan dan telah nampak di zaman itu, perilaku budaya adat sebagai media pemersatu semua suku.

Gotong royong di dalam suku Tolaki telah dibangun sejak lama dan sampai saat ini masih tetap di lakukan oleh suku Tolaki misalnya membangun rumah, menanam padi ladang, padi sawah dan gotong royong membangun desa, pesta perkawinan serta hajat hidup orang banyak.

Penguatan seni budaya Malulo (Tari melingkar) merupakan budaya yang telah menjadi ajang sehingga nilai persatuan di dalam suku Tolaki secara umum nilai kebangsaan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat telah mengakar pada sistem nilai peradaban kuno dan zaman digitalisasi masih berkembang di tengah masyarakat suku Tolaki dan menyatu dengan suku dari daerah lain.

Sistem perekatan struktur sosiologis dan sistem peradaban pendidikan maju pada orang-orang tertentu tidak menjadi pemisah atau sumber konflik misalnya kerusuhan antar suku.

B. Warisan Budaya Dan Peradaban Tolaki

Warisan budaya adalah peninggalan leluhur di zamannya yang menyangkut masalah situs sejarah kuno, adat istiadat pada suku tersebut sebagai alat penghubung antar generasi dari waktu ke waktu untuk dijadikan sumber pendidikan sejarah, teladan para tokohnya, sumber hukum masyarakat dalam setiap perkara-perkara hukum yang sedang terjadi, dialami oleh individu dalam suku Tolaki.

Budaya tersebut memiliki ciri khas dengan ragam kebiasaannya yang telah lama berkembang dan akan terus dikembangkan oleh generasi yang ada pada zaman itu, 

sebab sifat dan bentuknya telah diketahui oleh individu dengan sistem nilai pada suku tersebut, misalnya seorang suku Tolaki yang ciri khasnya dari dialek bahasa daerah yang diucapkan berakhiran “o” pada kata Leundo (Marimi), Yamoto (jangan) kata ini sering ditambahkan marimi akhiran “Mi” kata Iyoto (iya) dll.

Kebiasaan dari sumber makanan yang biasa di konsumsi adalah sagu dengan kata Sinonggi (Makanan dari olahan pohon Sagu diolah dengan cara menyiram air panas kedalam baskom yang berisi sagu cair, kemudian secara perlahan sagu ini mengeras seperti Lem.

Peradaban adalah merupakan tata nilai kesopanan berpakaian, kesopanan dalam bertutur kata, kesopanan menerima adat seseorang dsb.

BAB VIII

Hukum Adat  Dan Sejarah Pancasila

Indonesia dengan zaman kerajaan majapahit, mengupayakan bersatunya nusantara melalui sumpah palapa, Sang panglima perang Gajah Mada, diabadikan sebagai nama Universitas Gajah Mada (UGM) di Yogyakarta, merupakan symbol dan jejak sejarah kita bahwa nusantara akan lebih kuat jika semua daerah,

raja-raja saat itu mau menyatukan kekuatan melawan penjajahan asing maka akan mudah memperoleh kemenangan untuk merdeka, tetapi konsep tersebut juga tidak sia-sia bagi bangsa Indonesia, sebab secara hakikat dan empiris pilosofis,

demografis Indonesia faktanya memiliki keberagaman suku, ras, bahasa dan kultur yang berbeda, saat Gajah Mada mengaungkan sumpah palapa beberapa kerajaan besar, paham dan mau ikut dengan gagasannya tetapi secara universal sebagian raja belum mau menyatukan pendapat dalam hal kebhinekaan atau Negara kertagama oleh Empu Tantular telah jauh memberi gagasan tentang konsep ini.

Sehingga fakta sejarah Gajah Mada dan Empu Tantular sama-sama menginginkan persatuan Indonesia, lalu masa itu memang belum terlihat sikap wawasan kebangsaan pada rakyat di sekitar kerajaan oleh sebab pendidikan belum meluas atau zaman prasejarah sebelum manusia mengenal sejarah, 

tetapi jiwa dan nilai kekuatan kebangsaan begitu kuat sebab tak terpengaruh oleh ruang berpikir politis dan ekonomi yang terobsesi oleh keduniaan yang tinggi, maka jejak sejarah ini menurut hemat penulis apabila kita melihat sudut pandang kebersamaan maka telah ada sudah cukup lama,

namun pengaruh-pengaruh kekuasaan yang agresif terhadap penguasaan wilayah kerajaan menyebabkan setiap raja dan para tentara kerajaan beradu fisik untuk menguasai kerajaan lain, secara lebih mengemuka kalimat Bhineka Tunggal Ika.

Dalam buku kertagama adalah merupakan konsep rasionalitas bahwa sumpa pemuda dan wawasan kebangsaan akan lebih baik bagi bangsa ini ketimbang system kerajaan, maka tugas kita kedepan adalah berupaya menjaga persatuan Indonesia untuk membangun negeri ini lebih tangguh dan tumbuh berkembang setara dengan Negara-negara lain.

Kekuatan sumpah palapa begitu kuat bagi bangsa ini, sebab identik dengan sumpa pemuda oleh Bung Tomo pada tahun 1928, menggambarkan sikap patriotisme kebangsaan atau jiwa juang untuk merdeka dari imprealisme, sebagai warga Negara yang baik harusnya dapat membantu kehidupan beragama yang kondusif dan membangun moderasi beragama yang inklusif ditengah masyarakat, 

dan secara bersama melakukan konsolidasi. Umat beragama tak boleh berpangku tangan untuk selalu mengawal jiwa persatuan umat untuk ketahanan ekonomi, politik Negara menciptakan kekuatan baru dimasa yang akan datang.

Persoalan kedepan tidak lah mudah bagi kita sebab pengaruh-pengaruh liberalisme dan politik radikalisme secara simultan akan memberi dampak yang dapat menganggu komitmen dan integritas bangsa dalam persoalan ekonomi, sentimen agama, terganggunya toleransi umat beragama, sehingga penekanan ada umat beragama, 

misalnya jumlah umat islam lebih banyak maka seharusnya lebih dominan menjaga wawasan kebangsaan, ketertiban umum, menyatukan paham agama dengan benar, memakanai jihad zaman ini bukan perang melawan penjajah atau memerangi pemerintah dan warga Negara sendiri.

Konsep berpikirnya harus selaras dengan pancasila dan UUD 1945, maka agama bukan menghalangi orang untuk melaksanakan muamalah atau berpolitik namun agama menghendaki perdamaian hidup dengan saling asah, asih dan asuh, fenomena zaman digitalisasi abad 21 saat ini, 

memperlihatkan dampak pengaruh negatif dan juga positif, adapun pengaruh negatifnya adalah beredarnya berita hoaks atau bohong, komunikasi yang dapat menjebak orang dalam pelanggaran IT, ruang media dapat kita jadikan alat data informasi yang secara IPTEK mampu memberi pengetahuan luas, 

konsep secara positif yang penulis maksudkan adalah kemudahan memperoleh ruang ilmu pengetahuan pada konten-konten media sosial di google internet, youtube dsb.

Muatan paham agama dapat kita tanggapi dengan perlakuan persuasif apabila dipandang perlu oleh pihak yang berwenang, atau juga setiap orang dapat memberikan umpan balik yang bersifat mendidik, sehingga paham non moderasi dapat dipahami sebagai sebuah hal yang dapat menganggu konsentrasi berpikir umat beragama,

lalu kita berupaya memaknai perbedaan ini untuk kita luruskan melalui perspektif agama dan muatan pancasila namun tak perlu berdebat, masalah-masalah yang timbul saat ini dan kedepan tidak ringan untuk kita hadapi sebab arus kuat globalisasi dan kekuatan ekonomi asing sebagai bentuk kerjasama investasi tak banyak dipahami orang sebagai suatu kebijakan Negara dalam menguatkan pemulihan ekonomi kita, 

kesenjangan sosial ekonomi sangat sering muncul ditengah masyarakat, sebab persoalan kemiskinan sangat rumit dibenahi dan sampai kapanpun tak mungkin diselesaikan dalam waktu 26 tahun kedepan.

A. Moderasi Beragama Dalam Hukum Adat Tolaki

Kata moderasi berarti juga moderat artinya sikap menghargai perbedaan, memasukan, memaknai, mengadopsi, memahami pandangan perbedaan paham keagamaan dan seluruh agama di Indonesia memiliki porsi yang sama dimata hukum Negara, dan UUD 1945 serta pancasila memberi momentum agar pandangan kekuatan agama adalah umatnya yang harus bersikap inklusif terhadap setiap orang yang memeluk agama, 

tidak hanya menyebut agama islam yang boleh bersikap moderat tetapi semua agama harus mau menyikapi kondisi paham agama tertentu untuk diberi ruang khusus dalam kebermanfaatan untuk hidup damai dalam lingkungannya. Kondisi ruang berpikir dan perilaku dalam penguatan wawasan kebangsaan dilihat dari fakta kasus radikalisme mengalami gangguan dan dapat melemahkan stabilitas nasional dinegeri ini,

 gangguan keamanan di Papua saat ini masih terus terjadi, kemudian adanya organisasi pendirian kerajaan kecil pada sebagian daerah misalnya di Jawa Barat kerajaan Angling Darma menjadi heboh, dan komunitas yang menamakan dirinya bagian dari demokrasi juga tumbuh berkembang, maka ini cukup memprihatinkan jika kondisi ini tidak cepat ditangani oleh pemeritah dan penegak hukum.

Radikalisme dan terorisme, ISIS, rasisme dan perilaku in toleran lainnya di Indonesia merupakan fakta yang memang ada, secara etimologi kata tersebut artinya adalah sikap, paham, perilaku diluar konsep agama dan aturan hukum di Indonesia yang memberi pengaruh pada tata kelola kehidupan horizontal, 

konsep-konsep berpikir demikian sangat berpengaruh baik kepada orang lain maupun Negara pancasila dalam keberagaman yang pada hakikatnya kita adalah satu bangsa. Lalu apa yang hendak kita buat sebagai resolusi atas tindakan dalam menguatkan peran Agama terhadap wawasan kebangsaan sebagai berikut:

a. Regulasi yang jelas dan tanggap untuk mengambil tindakan preventif maupun penyelesaian masalah kasus-kasus radikalisme dan tindakan in toleran lainnya.

b. Pada usia sekolah dasar hingga perguruan tinggi agar dimasukan muatan kurikulum Agama, pancasila dan radikalisme, terorisme dan lainnya yang berkaitan dengan masalah gangguan in toleran dan non moderat.

c. Pemerintah pusat dan daerah hingga pemerintah desa bersinergi untuk mendata warga penduduknya khususnya orang-orang dari luar daerah yang dengan sengaja mengajarkan paham-paham in toleran dan non moderat atau melenceng dari aturan agama dan UUD 1945 dan pancasila serta peraturan pemerintah tentang pelanggaran, penista agama, 

penodaan agama agar dapat cepat terdeteksi jika telah dipandang perlu untuk mengambil tindakan bersama aparat hukum dan lintas penegak hukum yang diberi kewenangan, maka ormas-ormas islam dapat juga mendindak lanjuti dengan kerjasama tokoh agama, kepala desa serta camat dan kejaksaan, kepolisian untuk mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk stabilitas keamanan lingkungan desa, daerah dan Negara

B. Pendidikan Hukum Adat Tolaki Dalam Moderasi

Pendidikan hukum adat Tolaki bagi usia sekolah merupakan hal penting untuk dipahami dan diterapkan bagi warga suku Tolaki dan suku lain agar masalah kehidupan moderat antar suku dari daerah lain tidak menjadi perdebatan dalam pelaksanaannya, maka hukum adat tersebut berada dalam kondisi melingkari bumi sesuai bentuk Kalosara dibentuk bundar melingkar sesuai dengan keadaan bumi.

Pendidikan hukum adat bagi semua kalangan usia dan suku-suku lain yang ada didalam daerah perlu memahaminya dengan tujuan sebagai berikut:

1. Warga masyarakat Tolaki sendiri paham akan adat istiadatnya

2. Warga masyarakat suku daerah lain yang berada di daerah Sulawesi Tenggara memahami isi hukum adat suku Tolaki agar adat yang memiliki nilai moderat merupakan media dalam segala urusan yang menyangkut harkat dan martabat manusia dalam masyarakat.

Pendidikan adalah pembelajaran yang dipelajari oleh setiap orang atau warga Negara sebagai media dalam memahami muatan ilmu pengetahuan untuk diserap dan diamalkan sebagai bagian dari kehidupan manusia dalam membentuk kehdupan sosial budaya yang berketuhanan atas semua tata nilai yang berkembang.

            Ruang lingkup pendidikan hukum adat meliputi:

1. Muatan lokal bahasa daerah Tolaki di sekolah-sekolah

2. Muatan pelajaran norma Adat Tolaki

3. Muatan Hukum adat dan Bahasa Tolaki

4. Pemahaman isi hukum adat Tolaki

5. Pemahaman hukum kesusilaan Tolaki dan hukum Negara

6. Hubungan sosial Budaya dan hukum adat Tolaki

7. Bahasa daerah dalam Adat Tolaki

8. Sejarah Adat Tolaki dan Pancasila

9. Pemahaman Bahasa hukum adat Tolaki

10. Hukum adat Tolaki dan hukum adat daerah lain

11. Agama dan hukum adat

DAFTAR PUSTAKA

 Arsamid Al Ashur,dkk , Hukum Adat  Perkawinan Tolaki, Hasil Rumusan 09 November 1996 di Unaaha  dan Loka Karya Tanggal 01 Juni 2006,

https://www.google.com/search?q=kalo+sara+tolaki&oq=&aqs=chrome.1.35i39i362l8.216584j0j15&sourceid=

https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ditwdb/kalosara/

https://rri.co.id/kendari/kesra/budaya/1469369/pakaian-adat-suku-tolaki-di-sultra?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign#:~:text=Pakaian%20adat%20Sulawesi%20Tenggara%20dari%20suku%20Tolaki%20ada%20dua%20macam,Nggawi%20Dan%20Babu%20Nggawi%20Langgai.

https://koransultra.com/2017/02/17/pemda-konawe-dakan-ritual-adat-mooli-di-rsud/

https://id.wikipedia.org/wiki/Kalo_Sara

https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ditwdb/kalosara/

https://www.kompas.com/skola/read/2021/05/17/100000569/ladolado-alat-musik-khas-sulawesi-tenggara

            Biografi: Nama:Marwan, tamat SD Tahun 1983, SMP Tahun 1986, SMA Tahun 1989, S1 IAIN Alauddin Kendari 1995, S2 IAIN Kendari Tamat 2015, menulis berbagai ivent, Artikel, cerpen, Novel, Karya Ilmiah dan Puisi, opini. Juara 1 KTI Kependudukan SMA Tahun 1988, juara Tiga KTI Balitbang Agama Makassar Tahun 2009, Tahun 2021 10 besar, Essay Jalur Rempah Dunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun