a. Keluarga dari pihak pria membawa isi adat yakni, minyak kelapa, baju satu pasang untuk wanita. Sarung 5 buah uang adat dan 1 buah kain putih sara meparemisi (adat permohonan izin kepada pemerintah setempat), kemudian ketua adat menyampaikan maksud kedatangan mereka dirumah orang tua wanita, pihak keluarga pria
Gambar. 12. Ketua Adat (Pabitara)
 Sumber: https://www.google.com/search?q=isi+adat+kalosara+nikah+di+tolaki&sxsrf
Lihat gambar pakaian adat perkawinan ssku Tolaki
Gambar. 13 Pakaian adat  Suku Tolaki
Sumber: https://www.google.com/search?q=isi+adat+kalosara+nikah+di+tolaki&sxsrf:
2. Kalosara dalam urusan Mowindahako (Penyekesaian adat Perkawinan)
Penyelesaian adat maksudnya adalah kelanjutan dari adat meminang untuk penyelesaian unsur kewajiban seorang pria kepada pihak wanita sebelum perkawinan dilaksanakan. Kewajiban ini ketua adat akan menyampaikan beberapa isi adat Kalosara yang menjadi kewajiban pria kepada seorang wanita, yaitu:
a. Membawa kain sarung sejumlah 17 buah, membayar uang adat sejumlah Rp.266.000.
b. Kerbau sara Pohon adat besar. Eno sara (isi adat kecil)
3. Adat Hukum Perkawinan Tolaki