Mohon tunggu...
Mar wan
Mar wan Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis

Hoby Nulis dan Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tradisi Kalosara Warisan Adat, Seni dan Budaya Merajut Peradaban Sejarah Lokal Tolaki Konawe, Sulawesi Tenggara

27 Juli 2022   21:49 Diperbarui: 27 Juli 2022   22:23 1853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

1. Pendekatan Emosional

Pendekatan ini dilakukan atas dasar hubungan kekeluargaan dan kekerabatan bagi seseorang yang sedang berkonflik atau berperkara, pendekatan ini dilakukan oleh ketua adat atau pembicara adat yang diminta oleh pemerintah desa atau seseorang untuk meredam terjadinya konflik yang berlanjut dan menimbulkan kerumitan serta efek yang negatif.

2. Pendekatan Sosiologis

            Pendekatan hubungan sosial yang kental dengan muatan hubungan kemasyarakatan yang bersifat humanity,

3. Pendekatan Manajemen Konflik

            Pendekatan ini digunakan dengan proses mencari solusi efektif penyelesaian masalah dengan memberi ruang pendapat bagi pelaku dan korban dihadapan siding adat Kalosara yang dilaksanakan oleh ketua adat di kampung, bahwa pemerintah dan tokoh Agama hadir untuk menengahi dan memberi pernyataan tentang bentuk dan penyelesaian masalah yang sedang dihadapi oleh warga masyarakat.

4. Pendekatan Adat Kalosara dan Hukum Negara

Bahwa setiap konflik yang dialami oleh seseorang akan menanggung kerugian atas perlakuan pelaku, tetapi apabila proses penyelesaian tidak dapat diselesaikan dan korban menyatakan keberatan atas putusan yang diberikan oleh ketua adat dan tokoh-tokoh Agama, maka sebuah perkara dapat berlanjut kepada pihak berwajib.

 Perkara urusan konflik rumah tangga kedua belah pihak berniat untuk rujuk maka kehadiran adat Kalosara lebih memiliki keyakinan dapat diselesaikan dengan pendekatan kemanusiaan untuk peradaban atau memperbaiki kondisi didalam tatanan masyarakat yang kondusif.

Penerapan hukum Negara atau kitab undang-undang hukum pidana dalam masalah urusan hubungan diluar nikah delik aduan sangsi hukum misalnya penjara bagi pelaku maka, sisi kemanusiaan dan martabat seseorang pada korban para wanita akan menimbulkan trauma.

 Namun apabila korban berjumlah lebih dari satu orang maka penetapan hukum adat dengan membayar denda atau hubungan tersebut disatukan dengan kata perkawinan tidak mungkin terlaksana, 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun