Jika korban dan pelaku adalah belum menikah, maka proses adat berjalan dan keduanya dinikahkan, lalu yang perlu kita ketahui dan paham bahwa didalam masyarakat masalah-masalah seperti ini tidak dapat diketahui dengan sebab para pelaku merahasiakan perbuatannya dari mata manusia, maka sangsi hukum dengan sendirinya tidak berlaku;
Kain kaci putih 1 pis ini melambangkan unsur kesucian hati bahwa telah di tempuh proses damai dalam urusan adat denda (peohala), maka Tuhan Yang Maha Esa adalah zat yang suka kepada kesucian.
2. Indikator bagi pelaku belum menikah
Proses adatnya adalah tidak diterapkan denda namun wajib untuk dinikahkan dengan mengikuti kebiasaan atau adat setiap daerah, namun jika terjadi tidak diketahui oleh kedua orang kedua belah pihak maka penerapan nikah tidak dilakukan, kondisi ini hubungan gelap pemuda dan pemudi tanpa keberatan pada salah satu pihak.
Kompilasi hukum denda (peohala) dan hukum Negara serta hukum fiqih Islam memiliki titik persamaan, tetapi titik perbedaannya adalah penetapan sangsi hukum secara tuntutan dengan kelengkapan  bukti-bukti yang dapat dijadikan unsur materi tuntutan dengan melalui pengadilan.Â
Norma tuntutan adat unsur materi tuntutan bernuansa mencegah konflik yang panjang agar tuntutan lebih cepat terselesaikan. Pada umumnya kasus denda di masyarakat suku Tolaki sampai di zaman ini tetap berlaku belum ada perubahan atau tidak mengalami pergeseran.
Seiring dengan peradaban manusia di bumi penyelesaian perilaku yang melanggar syariat Agama, norma yang berlaku di masyarakat, dengan menerapkan hukum Negara dan adat Tolaki, senantiasa di jaga dan dilestarikan pelaksanaannya ditengah-tengah masyarakat kita, hubungan dengan pengalihan sangsi hukum disebabkan oleh faktor kemaslahatan atau kebaikan bagi warga Negara.
          Â
     Â
BAB III
Adat Suku Tolaki Bidang Seni Musik Dan Seni Tari