izin atau persetujuan dari istri pertama atau pihak berwenang dapat dikenai
sanksi pidana berupa kurungan penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda.
3. Perkosaan dalam perkawinan:
Pelaku perkosaan dalam perkawinan bisa dikenai sanksi pidana berupa
kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, sesuai dengan
Pasal 285 KUHP dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
4. Penipuan dalam perkawinan:
Pasal 378 KUHP mengatur bahwa siapa saja yang melakukan penipuan
dalam perkawinan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan penjara
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!