Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZAKY ASRORI
MUHAMMAD ZAKY ASRORI Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

manners maketh man

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Hukum Perdata Islam Indonesia Karya: Ady Purwoto, Ahmad Baihaqi, Norcahyono, dkk

13 Maret 2024   10:59 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:03 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

dengan lafaz ,dengan makna kembali ,mengembalikan. Yang dimaksud ruju' yaitu

melanggengkan kembali ikatan pernikahan yang masih dalam masa iddah talaq

raj'i.Pendapat Imam Syafi'i; ruju' merupakaan menyatukan kembali status

pernikhan suami istri dalam rentang masa iddah talaq raj'i. Pemahaman dari istilah

ruju' yaitu menyatukan kembali ikatan pernikahan suami istri setelah terjadi

perceraian di antara mereka berdua dalam hitungan talaq satu atau talaq dua.

Sehingga dengan ruju'nya suami kepada istrinya tidak membutuhkan adanya akad

nikah yang baru.

Rukun Dan Syarat Ruju'

Sebelum pelaksanaan ruju' perlu mempertimbangkan kemaslahatan dan

kemudharatan bagi suami, istri serta anakanaknya. Dengan harapan ketika ruju' bisa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun