dengan lafaz ,dengan makna kembali ,mengembalikan. Yang dimaksud ruju' yaitu
melanggengkan kembali ikatan pernikahan yang masih dalam masa iddah talaq
raj'i.Pendapat Imam Syafi'i; ruju' merupakaan menyatukan kembali status
pernikhan suami istri dalam rentang masa iddah talaq raj'i. Pemahaman dari istilah
ruju' yaitu menyatukan kembali ikatan pernikahan suami istri setelah terjadi
perceraian di antara mereka berdua dalam hitungan talaq satu atau talaq dua.
Sehingga dengan ruju'nya suami kepada istrinya tidak membutuhkan adanya akad
nikah yang baru.
Rukun Dan Syarat Ruju'
Sebelum pelaksanaan ruju' perlu mempertimbangkan kemaslahatan dan
kemudharatan bagi suami, istri serta anakanaknya. Dengan harapan ketika ruju' bisa