dilindungi oleh negara. Karena apabila diberikan perlindungan hukum kepada warga
negara yang melakukan tindakan melawan dasar negara sebagai cita-cita hukum
bangsa dan prinsip dasar pemerintahan Indonesia serta hukum agama menurut saya
juga ilegal, selain inkonstitusional.
Pengertian Wasiat Wajibah
Wasiat wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukan kepada ahli waris atau
kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena
adanya suatu halangan syara. Wasiat wajibah juga dapat diartikan sebagai suatu
pemberian yang wajib kepada ahli waris atau kaum keluarganya terutama cucu yang
terhalang dari menerima harta warisan karena ibu atau ayah mereka meninggal
sebelum nenek mereka meninggal atau meninggal bersamaan. Ini karena