Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZAKY ASRORI
MUHAMMAD ZAKY ASRORI Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

manners maketh man

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Hukum Perdata Islam Indonesia Karya: Ady Purwoto, Ahmad Baihaqi, Norcahyono, dkk

13 Maret 2024   10:59 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:03 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

dilindungi oleh negara. Karena apabila diberikan perlindungan hukum kepada warga

negara yang melakukan tindakan melawan dasar negara sebagai cita-cita hukum

bangsa dan prinsip dasar pemerintahan Indonesia serta hukum agama menurut saya

juga ilegal, selain inkonstitusional.

Pengertian Wasiat Wajibah

Wasiat wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukan kepada ahli waris atau

kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena

adanya suatu halangan syara. Wasiat wajibah juga dapat diartikan sebagai suatu

pemberian yang wajib kepada ahli waris atau kaum keluarganya terutama cucu yang

terhalang dari menerima harta warisan karena ibu atau ayah mereka meninggal

sebelum nenek mereka meninggal atau meninggal bersamaan. Ini karena

Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun