watak tingkah laku yang harus di fahami bersama sehingga timbul rasa saling
mengerti dan menghargai.
Syarat dan Rukun Perkawinan
Dalam undang-undang nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas undang-undang
nomor 1 tahun 1974 adalah sebagai berikut:
1. Adanya persetujuan kedua calon mempelai.
2. Adanya izin kedua orang tua/wali.
3. Usia calon mempelai sudah 19 tahun.
4. Antara calon mempelai pria dan mempelai wanita Wanita tidak dalam
hubungan darah/keluarga yang tidak boleh kawin.
5. Tidak ada ikatan perkawinan dengan pihak lain.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!