berdasarkan hukum waris mereka terhalang dari mendapat bagian harta peninggalan
kakek dan neneknya karena ada ahli waris paman atau bibi kepada cucu tersebut.
Wasiat wajibah merupakan suatu pelaksanaan wasiat atau suatu pesan yang harus
dilaksanakan dan ditujukan kepada orang yang ditinggalkan akan menerima harta
peninggalannya kepada anak angkat. Pembagian harta warisan bagi anak angkat
menurut Kompilasi Hukum Islam adalah dengan jalan melalui hibah atau dengan
jalan wasiat wajibah dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 dari harta warisan orang
tua angkatnya, hal ini untuk melindungi ahli waris lainnya.
Wasiat Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam
Dalam Kompilasi Hukum Islam orang tua angkat secara serta merta dianggap
telah meninggalkan wasiat maksimal sebanyak 1/3 dari harta yang ditinggalkan