Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZAKY ASRORI
MUHAMMAD ZAKY ASRORI Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

manners maketh man

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Hukum Perdata Islam Indonesia Karya: Ady Purwoto, Ahmad Baihaqi, Norcahyono, dkk

13 Maret 2024   10:59 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:03 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

berdasarkan hukum waris mereka terhalang dari mendapat bagian harta peninggalan

kakek dan neneknya karena ada ahli waris paman atau bibi kepada cucu tersebut.

Wasiat wajibah merupakan suatu pelaksanaan wasiat atau suatu pesan yang harus

dilaksanakan dan ditujukan kepada orang yang ditinggalkan akan menerima harta

peninggalannya kepada anak angkat. Pembagian harta warisan bagi anak angkat

menurut Kompilasi Hukum Islam adalah dengan jalan melalui hibah atau dengan

jalan wasiat wajibah dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 dari harta warisan orang

tua angkatnya, hal ini untuk melindungi ahli waris lainnya.

Wasiat Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam

Dalam Kompilasi Hukum Islam orang tua angkat secara serta merta dianggap

telah meninggalkan wasiat maksimal sebanyak 1/3 dari harta yang ditinggalkan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun