1. lafal ijab kabul harus lafal nikah atau tazwij, dan bukan kata-kata kinayah
atau sindiran/sindiran;
2. Lafal ijab kabul tidak dikaitkan dengan syarat tertentu;
3. Lafal ijab kabul harus dilakukan dalam satu majlis.
d. Wali calon pengantin wanita, dengan syarat sebagai
berikut:
1) muslim;
2) berakal;
3) Tidak fasik;
4) Laki-laki;
5) Mempunyai hak untuk menjadi wali.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!