diatur dalam al-Qur'an surah an-Nisa 4:23.
Ada dua macam bentuk larangan perkawinan menurut ulama fikih.
Pertama; al-Muharramat al-Mu'abbadah .
Kedua; al-Maharramat al-Muaqqatah
Maksud dari al-Muharramat al-Mu'abbadah adalah keharamannya bersifat
abadi. Keharaman ini menyebabkan seorang laki-laki tidak dapat menikahi seorang
wanita untuk selamanya.Adapun yang dimaksud dengan al-Maharramat alMuaqqatahadalah haramnya bersifat sementara. Bentuk perkawinan ini haramnya
hanya dalam waktu tertentu dikarenakan adanya alasan-alasan, jika alasan-alasan itu
telah tiada maka larangan tersebut tidak berlaku lagi.Larangan perkawinan yang
bersifat abadi juga diatur dalam Buku Kompilasi Hukum Islam di Indinesia (KHI)
sebagai representasi fikih perkawinan Islam di Indonesia. Pada Pasal 9 disebutkan