berikut ini susunan wali nikah:
1. Bapaknya;
2. Kakeknya
3. Saudara laki-laki sekandung;
4. Saudara laki-laki sebapak;
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung;
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
7. Paman dari bapak;
8. Anak laki-laki paman dari bapak;
9. Hakim.
e. Dua orang saksi, dengan syarat sebagai berikut:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!