c. Suami kondisinya berakal sehat.
3. Saksi : saksi yang dihadirkan di saat ruju' minimal dua orang.
4. Lafaz ruju' ; adakalanya terang atau jelas dan adakalanya melalui kinayah atau
sindiran.
a. Lafaz secara terang, seperti " raja'tuki atau saya ingin kembali hidup
bersamamu.
b. Lafaz sindiran, seperti suami mengucapkan " saya ingin tidur bersamamu"
saya senang hidup bersamamu' namun bagi suami disyaratkan adanya niat
yang tulus untuk ruju' pada istrinya.
Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Hukum Positif
Di Indonesia, perkawinan didasarkan atas Undang-Undang Perkawinan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!