membawa kemaslahatan untuk setiap anggota keluarga.
Berikut ini rukun dan syarat melakukan ruju' yang harus diperhatikan;
1. Istri :
a. Istri sudah digauli atau setelah dukhul.
b. Istri ditalaq dalam bentuk talaq raj'i yaitu talaq satu dan talaq maka suami
masih bisa kembali pada istrinya.
c. Istri masih dalam masa iddah (masa tunggu sebelum tiga kali haid
ataupun tiga kali suci, ataupun tiga bulan).
2. Suami :
a. Meruju' istri atas kemauannya tanpa ada paksaan dari siapapun.Â
b. Suami masih beragama Islam
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!