Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZAKY ASRORI
MUHAMMAD ZAKY ASRORI Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

manners maketh man

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Hukum Perdata Islam Indonesia Karya: Ady Purwoto, Ahmad Baihaqi, Norcahyono, dkk

13 Maret 2024   10:59 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:03 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Musyawarah atau mediasi dapat menjadi salah satu cara penyelesaian konflik

dalam kasus kekerasan dalam perkawinan. Musyawarah merupakan cara damai

untuk menyelesaikan sengketa dengan melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam

konflik, di mana mereka berdiskusi untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa

melibatkan pihak ketiga seperti pengadilan atau kepolisian. Dalam konteks

kekerasan dalam perkawinan, musyawarah atau mediasi dapat dilakukan untuk

membantu pasangan menyelesaikan konflik yang terjadi. Musyawarah dapat

dilakukan oleh lembaga atau organisasi yang terkait dengan masalah KDRT, seperti

dinas sosial, pusat rehabilitasi, puskesmas, atau organisasi yang berfokus pada isuisu keluarga dan kesehatan.Dalam musyawarah, pihak-pihak yang terlibat dalam

konflik diharapkan dapat membuka diri untuk saling mendengarkan dan memahami

perspektif masing-masing. Tujuan dari musyawarah adalah untuk mencapai

Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun