dikelola oleh suami dan istri.M. Yahya Harahap menjelaskan, hampir semua harta
yang diperoleh setelah menikah berada di bawah lingkup harta bersama yang
ditetapkan melalui sistem hukum. Mengikuti perkembangan ini, barang-barang
berikut dianggap sebagai harta perkawinan dan termasuk dalam aturan harta
Bersama.
Pengertian Perceraian
Menurut Subekti, perceraian merupakan salah satu peristiwa yang dapat terjadi
dalam suatu perkawinan, perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan
putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan.
Adapun Perceraian dalam istilah ahli fiqih disebut "talak" atau "furqah" ialah
membuka ikatan membatalkan perjanjian, sedangkan furqah artinya bercerai. Kedua