Perkawinan didefinisikan sebagai hubungan lahir dan batin seorang laki-laki dengan
seorang perempuan sebagai pasangan suami istri bertujuan agar bahagia dan sehat.
Rumah tangga atau keluarga selamanya menurut agama atau kepercayaan masingmasing yaitu Allah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, suatu perkawinan
dikatakan sah apabila dilaksanakan sesuai hukum agama dan kepercayaannya
masing-masing, dan didaftarkan sesuai ketentuan hukum berlaku. Tentu saja,
memulai sebuah keluarga membutuhkan ikatan yang kuat antar pasangan. Oleh
karena itu, hukum positif perkawinan Indonesia dalam hal ini menyebutkan suatu
perkawinan dikatakan sah apabila dilaksanakan pasangan suami istri sesuai
ketentuan hukum agama dan kepercayaannya masing-masing.Pelaksanaan
perkawinan beda agama menjadi perhatian yang cukup besar dari sarjana Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa mengenai pernikahan beda agama di