6. Bagi suami istri yang bercerai, lalui kawin lagi satu sama lain dan bercerai lagi
untuk kedua kalinya, agama dan kepercayaan mereka tidak melarang mereka
untuk kawin lagi ketigakalinya.
7. Tidak berada dalam waktu tunggu bagi calon mempelai wanita yang janda.
Rukun dan syarat perkawinan sebagai berikut:
a. Calon suami, dengan syarat sebagai berikut:
1) Muslim;
2) Merdeka;
3) Berakal;
4) Benar-benar laki-laki;
5) Adil;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!