diartikan sebagai perjanjian atau persetujuan.Makna yang terkandung dalam kata
perjanjian menunjukkan bahwa para pihak setuju apa yang diperjanjikan yaitu janjijanji, sementara kata persetujuan berarti para pihak dalam bersama-sama sepakat
tentang segala hal yang diperjanjikan. Lebih lanjut menurut Abdul Aziz Muhammad
kata aqad berarti ikatan, kemudian diterjemahkan menjadi janji. Dengan demikian
aqad merupakan penerimaan dan penyerahan calon kedua mempelai yang
menimbulkan akibat hukum. Menurut Salim HS belum memberikan arti yang terang
karena semua perbuatan tidak dapat dikatakan perjanjian sehingga tidak nampak
asas konsensualisme serta bersifat dualism. Tidak jelasnya karena hanya disebutkan
perbuatan saja, sehingga yang bukan perbuatan hukum pun dapat disebut dengan
perjanjian.
Syarat Sahnya Perjanjian