dari kedua orang tuanya sebelum menikah.
c. Cukup dengan persetujuan dari orang tua untuk menyatakan setuju.
d. Apabila salah satu orangtua sudah meninggal dunia atau tidak dapat
membuat wasiat, dimintakan persetujuan dari wali atau anggota
keluarga sedarah anak.
Bentuk-bentuk Perkawinan
Pada dasarnya bentuk perkawinan dapat dilihat dari :
1. Segi jumlah suami atau istri, bentuk perkawinan terdiri dari :
a. Perkawinan yang dilaksanakan antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan (monogami)
b. Perkawinan yang dilaksanakan antara seorang laki-laki dengan lebih
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!