Muktamar Nasional II pada tahun 1980.
1. Pernikahan adalah antara perempuan Muslim dengan laki-laki bukan muslim.
2. Pernikahan merumahan antara laki-laki Muslim dengan perempuan bukan
muslim.
Pernikahan Beda Agama Menurut Para Ahli.
Penentuan dan syarat sahnya pernikahan adalah hukum agama dan
kepercayaan yang diyakini pasangan masing-masing. Muhammad Daud Ali, dalam
bukunya Pernikahan Antar Pemeluk Agama yang Berbeda. Perkawinan beda agama
merupakan penyimpangan dari model perkawinan umum yang benar menurut
agama dan hukum perkawinan yang berlaku di negara Indonesia. Pelanggaran ini,
suatu realitas sosial, belum memerlukan tindakan pencegahan khusus, belum dapat
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!