larangan melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita
karena tiga sebab; Pertama, karena pertalian nasab, Kedua, karena pertalian semenda,
dan Ketiga, karena pertalian sesusuan.
Adapun larangan perkawinan yang bersifat sementara diatur pada pasal 40
sampai pasal 44. Pasal 40 melarang perkawinan antara seorang pria dengan seorang
wanita karena keadaan tertentu sebagaimana berikut:
(a), wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;
(b), Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;
(c), Seorang wanita yang tidak beragama Islam
Pengertian Perjanjian
Perjanjian berasal dari Bahasa Belanda yaitu "overeenskomst". Overeenskomst