Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZAKY ASRORI
MUHAMMAD ZAKY ASRORI Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

manners maketh man

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Hukum Perdata Islam Indonesia Karya: Ady Purwoto, Ahmad Baihaqi, Norcahyono, dkk

13 Maret 2024   10:59 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:03 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

larangan melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita

karena tiga sebab; Pertama, karena pertalian nasab, Kedua, karena pertalian semenda,

dan Ketiga, karena pertalian sesusuan.

Adapun larangan perkawinan yang bersifat sementara diatur pada pasal 40

sampai pasal 44. Pasal 40 melarang perkawinan antara seorang pria dengan seorang

wanita karena keadaan tertentu sebagaimana berikut:

(a), wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;

(b), Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;

(c), Seorang wanita yang tidak beragama Islam

Pengertian Perjanjian

Perjanjian berasal dari Bahasa Belanda yaitu "overeenskomst". Overeenskomst

Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun