Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZAKY ASRORI
MUHAMMAD ZAKY ASRORI Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

manners maketh man

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Hukum Perdata Islam Indonesia Karya: Ady Purwoto, Ahmad Baihaqi, Norcahyono, dkk

13 Maret 2024   10:59 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:03 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

izin atau persetujuan dari istri pertama atau pihak berwenang dapat dikenai

sanksi pidana berupa kurungan penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda.

3. Perkosaan dalam perkawinan:

Pelaku perkosaan dalam perkawinan bisa dikenai sanksi pidana berupa

kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, sesuai dengan

Pasal 285 KUHP dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak.

4. Penipuan dalam perkawinan:

Pasal 378 KUHP mengatur bahwa siapa saja yang melakukan penipuan

dalam perkawinan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan penjara

Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun